Ketua DPRD Lebak Ingatkan Potensi Bencana Ekologis Akibat Tambang Ilegal
- 02 Jan 2026 17:16 WIB
- Banten
KBRN, Lebak: Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan, Kabupaten Lebak merupakan daerah yang memiliki potensi bencana alam cukup tinggi. Potensi tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga faktor manusia, salah satunya aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Juwita, praktik pertambangan ilegal seperti tambang pasir galian C tanpa izin dan pertambangan emas ilegal berpotensi besar menimbulkan bencana ekologi di Kabupaten Lebak jika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
“Tambang ilegal di Kabupaten Lebak berpotensi menimbulkan bencana ekologi. Karena itu perlu dilakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan agar kawasan hutan dan alam tetap lestari dan hijau,” ujar Juwita Wulandari di Rangkasbitung, Jumat (2/1/2025).
Ia menjelaskan, Kabupaten Lebak memiliki kawasan hutan dan alam yang sangat luas, mulai dari hutan lindung hingga kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang harus dijaga kelestariannya. Juwita mengingatkan agar para penambang ilegal tidak dibiarkan melakukan kerusakan di kawasan hutan dan alam.
Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir dan memberikan tindakan tegas demi melindungi lingkungan.
“Kita memiliki hutan lindung dan kawasan TNGHS. Jangan sampai penambang ilegal melakukan kerusakan yang berdampak luas bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.
| Baca juga: Cuaca Banten Didominasi Berawan Hari Ini |
Ia menambahkan, kerusakan hutan dan alam tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat memicu bencana ekologi dan tragedi kemanusiaan, seperti yang pernah terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah lainnya.
Oleh karena itu, Juwita menekankan pentingnya peran pemerintah daerah bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan, serta aparat kepolisian untuk mencegah dan menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Lebak, lanjutnya, meliputi pertambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar, serta eksploitasi pertambangan di kawasan hutan dan alam yang dilindungi.
“Kami berharap ke depan Kabupaten Lebak bisa terbebas dari pelaku penambang ilegal, sehingga hutan dan alam tetap terjaga, lestari, dan hijau,” ucap Juwita.
Di sisi lain, Juwita menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mengusulkan pertambangan rakyat agar memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Menurutnya, pertambangan rakyat dapat menjadi solusi asalkan melalui kajian yang matang dari lembaga negara dan tidak menimbulkan dampak bencana ekologi. Karena itu, DPRD Lebak menyambut baik rencana tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana mengatakan, pihaknya telah menahan empat pelaku penambang ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng yang merupakan bagian dari kawasan TNGHS dan hutan lindung.
AKP Wisnu menjelaskan, dua tersangka telah selesai proses penyidikannya, sementara dua lainnya masih dalam tahap penyidikan.
"Para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," kata Wisnu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....