Kota Serang Perluas Perlindungan Sosial Bagi Relawan SPPG

  • 25 Nov 2025 23:37 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Perlindungan jaminan sosial bagi relawan SPPG terus diperluas, menyusul kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas sebelum turun ke lapangan.

Kebijakan ini menjadi langkah penguatan keselamatan kerja bagi relawan yang setiap hari bergelut dengan berbagai risiko saat memberikan pelayanan gizi dan bertugas di dapur MBG.

Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia menilai penerapan pendaftaran wajib tersebut sangat krusial agar setiap relawan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja yang tidak dapat diprediksi.

“Ini sangat positif. Kolaborasi ini memastikan seluruh relawan SPPG, termasuk yang bertugas di dapur MBG, terlindungi kesehatannya dan keselamatan kerjanya. Ini harus kita dukung dan awasi bersama agar berjalan lancar,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Dari data terbaru menunjukkan total 50 relawan telah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan, terdiri dari 47 relawan SPPG dan 3 staf BGN. Sementara untuk satuan SPBG yang berjumlah 54 unit, baru 30 unit yang tercatat sebagai peserta, sehingga percepatan pendaftaran masih perlu dilakukan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Supriyadi, menegaskan pihaknya terus mendorong percepatan tersebut melalui koordinasi langsung dengan Korwil.

“Kami berkolaborasi dengan Korwil untuk memaksimalkan pendaftaran. Semuanya diwajibkan terdaftar, dan ke depan kami targetkan 54 SPBG dapat ter-cover seluruhnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris salah satu relawan yang telah terdaftar dalam program JKK dan JKM.

“Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi relawan,” kata Supriyadi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....