Retribusi Riska pada Dinas Pemadam Kebakaran Cilegon Bakal Dihapus
- 07 Mar 2023 22:38 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Mulai Januari 2024 mendatang retribusi uji instalasi sistem proteksi kebakaran (Riksa) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon akan dihilangkan. Hal itu tertuang dalam undang-undang dasar Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pemerintah daerah dan pusat. Dijelaskan bawah pengelolaan kebakaran merupakan suatu kewajiban yang mendasar yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, maka DPKP Kota Cilegon akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tersebut senilai Rp 150 juta setiap tahunnya.
"Tahun 2022 capaian retribusi Riksa mencapai Rp159 juta dari target Rp100 juta. Kalau untuk tahun 2023 ini target Rp150 juta dan sampai saat ini sudah mencapai Rp 36 juta," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon Damanhuri usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-104 Damkar, di halaman kantor DPKP Kota Cilegon, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut Damanhuri mengatakan, apabila retribusi Riksa tersebut tahun depan ditiadakan. Maka, pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Cilegon senilai Rp 150 juta dari retribusi itu hilang.
"Karena memang terkait dengan pemadam kebakaran itu suatu hal pokok yang harus disiapkan oleh Kabupaten dan Kota masing-masing. Terbukti dari di tahun 2024 nanti sudah tidak lagi memungut retribusi Riksa itu lagi," ujar Damanhuri.
Damanhuri menyampaikan, terkait penanganan kebakaran di Kota Cilegon, saat ini pihaknya memiliki sebanyak 265 relawan kebakaran yang tersebar di setiap kecamatan di Cilegon. Adapun untuk peralatan Damanhuri mengaku, sampai saat ini masih dirasa cukup dengan jumlah kendaraan damkar sebanyak 10 kendaraan.
"Terkait kebakaran saat ini sudah ada sebanyak 265 relawan yang tersebar di masing-masing kecamatan di Cilegon. Kalau untuk peralatan masih dirasa mencukupi dengan kendaraan sebanyak 10 unit kendaraan," katanya.
Sementara, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi langkah DPKP dalam melakukan penanganan kebakaran di Cilegon. Namun demikian, Helldy meminta kepada petugas DPKP Kota Cilegon untuk tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lantaran DPKP selain menangani kebakaran, namun juga melindungi masyarakat dari gangguan hewan berbahaya seperti ular, macan dan lain sebagainya. Serta melakukan pertolongan dan penyelamatan.
"Apalagi DPKP ini kan bukan hanya menangani kebakaran saja. Namun juga melindungi masyarakat dari binatang buas seperti ular, macan dan lain sebagainya. Serta melakukan pertolongan dan lain sebagainya," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....