Kantor Bahasa Banten Wajibkan Publik Utamakan Bahasa Indonesia

  • 20 Agt 2025 12:22 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Kantor Bahasa Provinsi Banten menegaskan pentingnya mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. Hal ini dilakukan untuk menjaga identitas nasional sekaligus menegakkan aturan bahasa di ranah pendidikan, lembaga pemerintah, hingga swasta.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Devyanti Asmalasari, dalam acara penandatanganan MOU antara RRI Banten dan Kantor Bahasa Banten di Serang, Rabu (20/8/2025) menyoroti masih maraknya penggunaan bahasa asing secara dominan dalam papan informasi dan petunjuk di ruang publik. “Kami temukan masih banyak papan nama dan papan informasi yang mengutamakan bahasa asing, bahkan sempat ada kasus penulisan dengan aksara Cina tanpa adanya bahasa Indonesia. Itu jelas menyalahi aturan,” ucapnya.

Menurutnya, penggunaan bahasa asing diperbolehkan selama ditempatkan sebagai pelengkap, bukan sebagai bahasa utama. “Bahasa Indonesia tetap harus diutamakan. Boleh menggunakan bahasa asing atau daerah, tapi posisinya di bawah dengan ukuran lebih kecil,” kata Devyanti.

Ia juga mengajak perguruan tinggi, media, dan masyarakat untuk berperan aktif menegakkan martabat bahasa nasional. “Bahasa Indonesia adalah anugerah terbesar, tanpa bahasa ini kita sulit berkomunikasi di tengah keragaman 718 bahasa daerah. Mari kita bangga menggunakan bahasa Indonesia,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....