Pemkot Serang Alihkan Kendaraan Dinas Listrik Tahun Depan
- 28 Mei 2025 08:41 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Pemerintah Kota Serang mulai menggulirkan rencana peralihan kendaraan dinas berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik pada tahun depan, sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam mendukung efisiensi biaya operasional serta pengurangan emisi karbon dari sektor transportasi pemerintahan.
"Memang sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, setiap instansi pemerintah diminta untuk menggunakan kendaraan listrik. Keuntungan utamanya adalah efisiensi dalam pemeliharaan dan bahan bakar. Ini juga bagian dari transformasi menuju energi terbarukan," ucapnya Rabu (28/5/2025).
Tahapan implementasi akan dimulai secara bertahap, dengan melakukan penggantian kendaraan roda empat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlebih dahulu. "Kita hitung dulu kebutuhan di setiap OPD. Misalnya berapa kendaraan roda empat yang dimiliki, kemudian dilakukan penggantian, baik untuk kepala dinas maupun kendaraan operasional lainnya," kata dia.
Seiring dengan itu, kendaraan dinas lama yang menggunakan bahan bakar minyak akan dilelang untuk menghindari biaya pemeliharaan ganda serta menambah pendapatan daerah. Adapun sistem pengadaan kendaraan listrik ini masih dalam tahap pembahasan, apakah melalui skema pembelian langsung atau sewa menyewa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....