Dinsos Targetkan 1.720 KPM di Pandeglang Graduasi Mandiri
- 13 Apr 2025 15:25 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Sebanyak 1.720 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Kabupaten Pandeglang, ditargetkan bisa graduasi mandiri. Ribuan KPM itu diharapkan nantinya tidak lagi bergantung terhadap bantuan dari pemerintah.
Untuk itu, setiap pendamping PKH wajib mendorong 10 kepala keluarga (KK) tak lagi tergantung terhadap bantuan sosial PKH. Saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) menginstruksikan kepada pendamping PKH untuk mendorong KPM bersedia graduasi secara mandiri.
“Jumlah pendamping PKH di Pandeglang sebanyak 172 orang, kalau dikalikan sepuluh berarti yang sudah pasti graduasi untuk tahun ini 1.720 KPM. Tapi ini baru target, yang namanya target itu angkanya bisa kurang bisa lebih,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Wawan Setiawan, Sabtu (13/4/2025).
Baca juga: Bantuan Rp527 Juta Disalurkan untuk 147 KPM Korban Bencana di Pandeglang
Untuk mencapai target tersebut, Wawan menyebutkan bahwa pihaknya melalui pendamping PKH sedang melakukan verifikasi ulang kepada 80.542 KPM dari total keseluruhan sebanyak 109.930 KPM.
“Sekarang sedang dilakukan verifikasi ulang oleh para pendamping PKH. Tahun ini yang diverifikasi ulang sebanyak 80.542 KPM, sisanya di tahun berikutnya. Tapi untuk saat ini saja verifikasi ulang dari jumlah 80.542 KPM sudah mencapai 60 persen,” ucap dia.
Dia menjelaskan, verifikasi dan pendataan ulang KPM PKH ini bersumber dari tiga sumber data, dari Kemensos, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Nanti dari ketiga data itu, akan disatukan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: 470 KPM di Pandeglang Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif
“Dari hasil verifikasi tersebut yang akan menentukan graduasi dan tidaknya akan diputuskan Kemensos RI. Karena kementerian telah menugaskan para pendamping sosial untuk melakukan survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional,” ucap Wawan.
Survei ini dilakukan secara ketat dan hanya mencari KPM yang benar-benar layak menerima dana bantuan. Verifikasi ulang tersebut meliputi kondisi ekonomi, keadaan rumah, aset, dan lain-lain.
“Jadi ke depan KPM ini maksimal mendapatkan PKH itu selama 5 tahun. Yang sudah lima tahun itu tidak akan mendapatkan lagi, jadi orangnya bukan hanya itu-itu aja,” kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....