Ini Hukumnya Berjudi dalam Islam

  • 09 Des 2024 09:27 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Perjudian telah menjadi ancaman serius yang merusak moral dan kehidupan bermasyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an. Allah SWT menegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 bahwa khamar (minuman keras) dan maisir (judi) merupakan dosa besar yang harus dijauhi.

Ustaz Itang Fauzi dalam Program Mutiara Pagi bersama RRI Banten menyampaikan dalam sebuah riwayat dari Shahih Muslim, Rasulullah SAW bahkan menggambarkan dahsyatnya azab bagi para penjudi di neraka jahanam. Rasulullah menyampaikan bahwa sebuah batu besar jatuh ke dasar neraka selama 70 tahun, yang menjadi tempat bagi mereka yang melakukan perbuatan judi.

Ustaz Itang mengatakan Maisir atau perjudian disebutkan dalam Al-Qur'an sebanyak tiga kali, yaitu dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 dan Surat Al-Maidah ayat 90 dan 91. Menurut para ulama seperti Imam Hanafi, Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Hambali, judi adalah segala perbuatan yang melibatkan taruhan. Jenis perjudian pun beragam, dari lotre hingga judi online, yang kini semakin meresahkan dengan melibatkan unsur taruhan dalam berbagai aktivitas, termasuk pemilu dan pertandingan olahraga.

Lebih lanjut Ustaz Itang menyebut dampak perjudian sangat nyata dan merugikan. Selain membuat pelakunya gelisah dan hidup dalam harapan semu, perjudian juga sering kali berujung pada kemiskinan. Banyak orang yang rela menjual harta benda, bahkan diri mereka sendiri, demi memenuhi kebutuhan berjudi. Hal ini menciptakan siklus kemiskinan yang sulit diputus. Selain itu, perjudian juga memicu permusuhan, tindak kriminal, hingga perceraian. Tercatat ada 1.572 kasus perceraian dan 14 kasus pembunuhan dalam dua tahun terakhir yang dipicu oleh perjudian.

“Perjudian juga mendorong perilaku syirik, di mana pelaku meminta pertolongan kepada kekuatan lain selain Allah SWT untuk memenangkan taruhan. Ketergantungan pada judi membuat seseorang malas bekerja dan beribadah dan judi menjadi candu yang menguras tenaga, pikiran, dan materi, serta menghancurkan kehidupan pelakunya, Rasulullah SAW mengingatkan bahwa tidak ada keberkahan dalam harta yang diperoleh melalui judi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perjudian adalah racun yang merusak moral individu dan menghancurkan tatanan masyarakat. Setiap muslim hendaknya menjauhi perbuatan ini, sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur'an.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....