Pastikan THR Pekerja Dibayar, RS Sari Asih Jadi Pengecekan Awal

  • 12 Mar 2026 03:59 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kota Serang menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu bagi pekerja menjelang Idulfitri. Kepastian tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar hak karyawan di perusahaan maupun sektor jasa terpenuhi.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melakukan pengecekan langsung ke Rumah Sakit Sari Asih, Rabu, 11 Maret 2026. Untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja telah dilaksanakan.

“Hari ini saya datang ke Sari Asih untuk memastikan pembayaran THR kepada karyawan. Alhamdulillah sejak 9 Maret sudah dibayarkan kepada kurang lebih 400 karyawan dan dilakukan sesuai aturan,” kata Budi Rustandi.

Ia menilai manajemen rumah sakit selama ini konsisten memenuhi kewajiban kepada pekerja. Pembayaran THR setiap tahun dilakukan sesuai ketentuan ketenagakerjaan sehingga karyawan dapat menerima haknya tepat waktu.

Selain memastikan perusahaan swasta menjalankan kewajiban, Pemkot Serang juga menyiapkan pembayaran THR bagi aparatur pemerintah daerah. Peraturan wali kota terkait pencairan sudah ditetapkan dan proses pembayaran segera dilakukan.

“Peraturan wali kota sudah saya tanda tangani. Mudah-mudahan besok THR untuk ASN, pegawai penuh waktu maupun paruh waktu sudah bisa dibayarkan. Manajemen keuangan Kota Serang aman,” ujarnya.

Pemerintah Kota Serang juga akan memperluas pengawasan pembayaran THR di berbagai perusahaan. Tim dari dinas terkait akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan pekerja menerima haknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, mengatakan pemantauan pembayaran THR sudah dilakukan di sejumlah perusahaan dalam sepekan terakhir.

Ia menyebut hasil pengecekan di RS Sari Asih menunjukkan seluruh karyawan telah menerima THR.

“Dari sekitar 400 karyawan yang ada di RS Sari Asih, semuanya sudah menerima THR per 9 Maret,” kata Poppy.

Ia menambahkan aturan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus diberikan secara penuh kepada pekerja. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita