Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu
- 26 Feb 2026 22:14 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, masyarakat dapat menunaikan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang.
Ketetapan tersebut diumumkan oleh pimpinan (Baznas) Kabupaten Lebak, Wawan Gunawan, di Rangkasbitung, Kamis 26 Februari 2026. “Nilai zakat fitrah Rp40 ribu per jiwa atau jika beras 2,5 kilogram (3,5 liter) dan fidyah Rp50 ribu per hari,” kata Wawan.
Ia menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui kajian mendalam. Pertimbangan utama mengacu pada perkembangan harga bahan pokok di pasaran, khususnya harga beras. Menurutnya, harga beras di wilayah Kabupaten Lebak saat ini berada pada kisaran Rp9.500 hingga Rp14.000 per kilogram.
Rentang harga tersebut menjadi dasar dalam menentukan konversi zakat fitrah ke dalam bentuk uang. “Penetapan ini sudah melalui pembahasan dan kajian bersama dengan mempertimbangkan harga beras tertinggi Rp14.000 dan terendah Rp9.500 per kilogram,” ujarnya.
Selain memperhatikan harga pasar, Baznas juga menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait. Di antaranya Pemerintah Kabupaten Lebak, Kantor Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak. “Berdasarkan seluruh pertimbangan dan masukan, Baznas Kabupaten Lebak menetapkan nilai tersebut. Kami berharap penetapan zakat fitrah dan fidyah dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik,” katanya.
Ia menambahkan, ketetapan zakat fitrah tersebut juga sejalan dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya mengacu pada tentang Pengelolaan Zakat. Menurut Wawan, pembayaran zakat fitrah memiliki makna spiritual yang penting bagi umat Islam.
Zakat fitrah menjadi sarana untuk menyucikan diri selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. “Pembayaran zakat fitrah guna menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain,” ujarnya.
Ia mengajak umat Muslim di Kabupaten Lebak untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu. Momentum Ramadhan, kata dia, menjadi waktu yang tepat untuk berbagi kepada sesama.
“Karena itu, umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Mari membayar kewajiban zakat fitrah untuk kesejahteraan umat,” katanya.
Wawan menegaskan, dana zakat fitrah dan fidyah yang terhimpun nantinya akan dikelola secara profesional oleh Baznas. Seluruh dana tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima atau mustahik. “Mustahik atau penerima zakat meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo, hingga mualaf. Kami meyakini dana zakat fitrah yang dihimpun Baznas dapat menyejahterakan warga mustahik,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....