Lima Jenis Harta yang Wajib Dizakati
- 19 Mar 2025 06:30 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab. Dalam Kultum "Kuliah 7 Menit" RRI Pro 1 Banten, Selasa (18/3/2025), Ustaz Budi Budiman menegaskan pentingnya memahami kewajiban zakat, terutama di bulan Ramadan yang menjadi momentum utama bagi umat Islam untuk menunaikannya.
Ustaz Budi menjelaskan zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah yang dikeluarkan menjelang Idulfitri, tetapi juga mencakup zakat harta atau zakat mal. Ia mengacu pada kitab Fathul Qorib yang menyebutkan lima jenis harta yang wajib dizakati. Harta tersebut meliputi hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan unta, yang apabila telah mencapai jumlah tertentu, pemiliknya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Selain itu, emas dan perak juga termasuk dalam kategori harta yang harus dizakati apabila jumlahnya telah memenuhi ketentuan nisab.
Selain hewan ternak dan logam mulia, Ustaz Budi juga menyoroti hasil pertanian dan perkebunan. Panen yang mencukupi nisab harus dikeluarkan zakatnya, baik itu dari sawah, ladang, maupun kebun buah-buahan. Tak hanya itu, keuntungan dari usaha atau perdagangan juga menjadi bagian dari harta yang dikenakan zakat. Ia menekankan bahwa perniagaan yang berkembang harus disertai dengan kesadaran untuk menunaikan zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ibadah kepada Allah.
Ia mengajak umat Islam untuk tidak ragu dalam menunaikan zakat melalui lembaga yang terpercaya. “Jika masih bingung harus berzakat ke mana, salurkan melalui Dompet Duha Banten,” katanya.
Ia berharap, dengan memahami kewajiban ini, umat Muslim semakin bersemangat dalam berbagi kepada sesama dan mendapatkan berkah dari harta yang dimiliki.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....