Puasa Ramadan: Enam Golongan yang Diperbolehkan Berbuka

  • 08 Mar 2025 06:11 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Dalam kuliah tujuh menit yang disampaikan melalui program RRI Banten, Jumat (7/3/2025), Ustaz Budi Budiman menguraikan tentang siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan, sesuai dengan pandangan ulama besar Indonesia, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Qasyfatus Saja.

Ustaz Budi Budiman menjelaskan bahwa secara umum, setiap Muslim yang mampu wajib melaksanakan puasa. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk berbuka dengan kewajiban menggantinya di hari lain.

"Orang yang sedang bepergian dengan jarak lebih dari dua marhalah atau sekitar 80-90 km diperbolehkan tidak berpuasa. Hal yang sama berlaku bagi orang yang sedang sakit, terutama jika berpuasa dapat memperparah kondisinya," kata dia.

Selain itu, lansia yang sudah tidak mampu lagi menjalankan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa tanpa harus menggantinya, tetapi wajib membayar fidyah. Wanita hamil yang khawatir akan kondisi janinnya juga dapat berbuka puasa dengan ketentuan wajib mengqada di kemudian hari. Hal ini juga berlaku bagi wanita menyusui yang khawatir produksi ASI berkurang dan berdampak pada bayinya.

"Dalam kondisi tertentu, seseorang yang mengalami dehidrasi parah atau kehausan ekstrem akibat perjalanan jauh di bawah terik matahari juga diperbolehkan berbuka," ucapnya.

Menurut Ustaz Budi, Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan memberi keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi khusus. Namun, ia menegaskan bahwa mereka yang masuk dalam kategori ini tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di lain waktu atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.

“Puasa Ramadan adalah kewajiban, namun Islam juga memberi kemudahan bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu,” ujar Ustaz Budi Budiman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....