Kesehatan Peserta Pilkada Pandeglang Akan Dilakukan di Dua Rumah Sakit

  • 22 Agt 2024 11:27 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang merekomendasikan dua rumah sakit pemerintah menjadi tempat pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dalam Pilkada serentak 2024. Dua rumah sakit itu yakni RSUD Banten dan RSUP Sitanala Tangerang.

Kedua rumah sakit tersebut menjadi tempat rujukan karena dinilai memiliki peralatan lengkap dan memadai sesuai pemeriksaan kesehatan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, pedoman teknis pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang saat ini ada perubahan signifikan, terutama soal kesehatan.

“Sesuai pedoman teknis di nomor 1090 itu ada dua rumah sakit. Pertama itu RSUD Banten dan RSUP Sitanala Tangerang,” katanya, Kamis (22/8/2024).

Pada Pilkada sebelumnya, proses pemeriksaan kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati bisa menggunakan rumah sakit kabupaten dan kota. Sementara Pilkada tahun ini, dimungkinkan ada dua rumah sakit pemerintah yang direkomendasikan sesuai dengan isi pedoman teknis pemeriksaan kesehatan.

Dia menyebut, salah satu alasan merekomendasikan dua rumah sakit itu karena dalam pedoman teknis di nomor 1090, peserta Pilkada harus melakukan pemeriksaan X-Ray yang bertujuan untuk membantu dokter mendiagnosis dan memantau beberapa kondisi tubuh Bapaslon.

“Terkait ini, kita sudah koordinasi dengan KPU Provinsi Banten. Jadi ada dua rujukan rumah sakit yang dimungkinkan sesuai dengan teknis pedoman nomor 1090,” ujar dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....