Panwascam Diingatkan Cermat Awasi Verfak Bakal Calon Perseorangan
- 22 Jun 2024 12:18 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mendorong Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam), untuk cermat dalam melaksanakan proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang tahun 2024.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, Panwaslu Kecamatan harus selalu berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan atau Desa, PPK, dan PPS dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan terhadap calon. Soalnya dia menilai, tahapan verifikasi faktual ini memiliki kerawanan bila tidak sesuai dengan data.
Baca juga: Dua Bapaslon Bupati Pandeglang Jalur Perseorangan Penuhi Syarat
“Yang pertama sangat amat rawan tinggi ya, potensi sengketanya kalau berkaitan dengan tahapan calon perseorangan ini. Kalau misalnya manakala satu bakal pasangan calon yang merasa misalnya tidak terlayani dengan baik atau pun hasilnya tidak sesuai dengan keinginan masing-masing, ini rentan dijadikan sengketa,” ucapnya, Sabtu (22/6/2024).
Maka Febri menegaskan, pentingnya kemampuan jajaran pengawas dalam pengawas setiap tahapan di Pilkada tahun ini. Febri menyebut, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, akan berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024 mendatang.
Baca juga: Bawaslu Pandeglang Tetapkan 78 Panwascam Existing
“Kenapa ini sifatnya sangat penting, karena ini berkaitan dengan persiapan pengawasan verifikasi faktual. Verifikasi ini akan dilaksakan dari tanggal 21 Juni sampai 4 Juli,” kata Febri.
Dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang, terdapat dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, keduanya yakni pasangan Aap Aptadi-Komar dan Uday Syuhada-Pujianto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....