Dokumen C Hasil di Pandeglang Terunggah 100 Persen

  • 28 Nov 2024 15:13 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Sebanyak 1.926 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pandeglang, telah menyelesaikan proses pengiriman dokumen C hasil penghitungan suara, ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Kepala Daerah (Sirekap Pilkada).

Dokumen yang sukses diunggah itu meliputi Pemilihan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten maupun Calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana menuturkan, proses pengiriman dokumen C hasil sudah diselesaikan oleh setiap TPS sejak Rabu, 27 November 2024 malam.

Baca juga: Pilkada Serentak di Pandeglang Dinilai Lebih Baik Dibanding Pileg

“Teman-teman KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) melalui aplikasi Sirekap mobile sudah melakukan pengunggahan dokumen C hasil. Jadi sudah 100 persen, Alhamdulillah,” kata Rodi saat ditemui di kantor KPU Pandeglang, Kamis (28/11/2024).

Hanya, saat ini KPU tidak menampilkan tabulasi perolehan suara peserta Pilkada. Dalam aplikasi Sirekap, KPU hanya menampilkan dokumen C hasil. Begitu juga dengan laman Info Publik Pilkada 2024 (pilkada2024.kpu.go.id).

Rodi menuturkan, di laman tersebut selain tertera dokumen C hasil, masyarakat juga dapat mengunduhnya. Artinya bila ingin merekap perolehan, harus dilakukan secara manual dengan basis dari dokumen C hasil.

“Saat ini masyarakat hanya bisa mengakses dokumen C hasil melalui laman Info Pemilu. Jikapun ingin merekap suara, bisa dilakukan secara manual dari C hasil yang bisa diunduh,” kata dia.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan di Rutan Pandeglang Ikut Nyoblos

Masyarakat kemungkinan baru bisa melihat perolehan suara Pasangan Calon saat pleno di tingkat kecamatan. Namun hal itu tergantung kebijakan dari KPU RI.

“Masyarakat baru bisa melihat rekapitulasi suara peserta Pilkada saat memasuki pleno di PPK. Namun itu pun tergantung kebijakan KPU RI, apakah akan ditampilkan agar bisa dilihat masyarakat atau tidak,” ucap Rodi.

Adapun tahapan selanjutnya, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan pleno tingkat kecamatan. Rentang waktunya akan berlangsung sejak tanggal 28 November-3 Desember 2024. Sementara pleno tingkat kabupaten, dijadwalkan sejak 30 November-6 Desember 2024.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....