Ratusan Petugas Pemilu di Cilegon Dibekali Teknis Pemungutan Suara
- 23 Jan 2024 16:23 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Puluhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Cilegon, mengikuti pelatihan teknis Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelatihan ini
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon disalah satu hotel di Kota
Cilegon, Selasa (23/1/2024).
Adapun pelatihan yang diberikan yakni, mengenai tata cara Pemungutan Surat Suara (Pumusura), Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan Kode Etik perilaku sebagai penyelenggara. Hal itu sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga:
KPU Cilegon Bakal Awasi Kinerja Anggota PPS
“Semuanya 169 peserta. Untuk hari ini 86, karena kita ada dua hari (pelatihan). Hari ini empat kecamatan. (pelatihan) Pungsura, Sirekap dan kode etik prilaku,” ucap Komisioner KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah disela-selah pelatihan
Menurutnya, pelatihan tersebut perlu dilakukan untuk mengantisidasi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 nanti. Salah satunya yakni melarang para petugas PPK dan PPS agar tidak berafiliasi selama menjadi petugas KPU. “Terkait bagaimana pemungutan suara dan lain sebagainya, baru terkait sirekap dan tata kerja yang dibekali,” ujar Nunung.
Baca juga:
KPU Cilegon Sediakan 194 Surat Suara Braille
Dengan demikian, lanjut Nunung, apabila ditemukan adanya petugas PPK atau PPS yang melanggar aturan yang telah ditentukan. Dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap petugas yang melanggar, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai petugas penyelenggara Pemilu.
“Sanksinya itu dari teguran sampai dengan pemberhentian, kalau sampai ada yang melanggar aturan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....