Panwascam Diminta Tegas dan Netral dalam Menjalankan Tugas
- 30 Nov 2023 22:09 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, menggelar rapat kerja teknis kampanye
peningkatan pengawas kecamatan (Panwascam) tentang Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 dan Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang
kampanye dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye di salah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (30/11/2023).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah menyampaikan, sebanyak 25 Panwascam, 1 staf Panwascam dan perwakilan petugas Satpol PP hadir dalam rapat tersebut. Adapun yang paling ditekankan dalam rapat tersebut Sub’iah mengatakan, membahas tentang tugas-tugas sebagai panwascam agar bisa membedakan kampanye yang harus dan yang tidak harus ditindak oleh Bawaslu.
“Jadi intinya tentang pengawasan kampanye, yang di libatkan petugas Panwascam, satu orang staf Bawaslu dan petugas Bawaslu,” ucap Subi’ah.
Sub’iah menyampaikan, yang dimaksud dengan kampanye yang dilarang itu yakni, tidak boleh menyebarkan berita hoax, menjatuhkan lawan politik dan beberapa hal lainya yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia (KPU RI).
“Ya tentang kampanye, mana yang harus ditindak dan yang ga harus di tindak. Kan tidak semua kampanye tidak semua menyalahi aturan, jadi kalau yang menyalahi aturan yah ditindak,” ujar Subi’ah.
Sub’iah mengaku terus mengingatkan kepada petugas Panwascam agar selalu menjaga integritas dan selalu menjaga netral serta meminta kepada Panwascam agar tegas dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya hal itu perlu disampaikan lantaran saat ini telah memasuki masa kampanye bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kampanye ini walaupun sudah masanya tetap ada aturannya ga bisa bebas. Makanya saya terus mengingatkan kepada petugas Panwascam agar selalu netral dan tegas dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....