Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Pemerintah di Pandeglang Didalami

  • 22 Nov 2023 21:58 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Tiga oknum aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Saat ini ketiganya tengah dilakukan pendalaman oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saat ini Bawaslu Pandeglang melalui Panwascam sedang menangani tiga kasus dugaan pelanggaran berkaitan dengan netralitas ASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, Rabu (22/11/2023).

Baca juga:

Amankan Pemilu 2024, Polres Pandeglang Siagakan 900 Personel

Didin menyebut, tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan sejumlah oknum ASN ini terjadi di Kecamatan Carita, Angsana, dan Mandalawangi.

"Pertama di Kecamatan Carita, ada satu temuan dugaan pelanggaran berkaitan dengan netralitas ASN, yang diduga dilakukan oleh Kepala DKPP dan Camat Carita. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat keduanya meminta do'a dan dukungan untuk kemenangan 2 peserta Pemilu 2024. Saat menyampaikan sambutan dalam acara pengajian yang diadakan oleh Badan Kontak Majlis Ta'lim (BKMT)," ucapnya.

Dugaan pelanggaran lain, dilakukan oleh seorang Kepala Desa di Kecamatan Angsana. Yang bersangkutan diduga melakukan intervensi kepada RT/RW untuk memilih Caleg tertentu. Intervensi itu disampaikan oleh oknum Kades melalui Voice Note WhatsApp.

Baca juga:

Dandim Pandeglang: Netralitas TNI saat Pemilu Harga Mati

"Di Kecamatan Angsana berkaitan dengan adanya Voice Note yang sudah masuk trending topic, dengan dugaan ancaman penghapusan bantuan jika ada masyarakat yang memilih partai lain, di luar partai dan Caleg tertentu yang diarahkan oleh Kades,” kata dia.

Sementara untuk dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Mandalawangi, pihaknya juga masih mendalami.

“Sore ini saya akan berangkat ke Mandalawangi untuk memastikan itu. Kami juga sudah mengintruksikan kepada Panwascam untuk melakukan penelusuran," ujanya.

Baca juga:

Irna Minta Dukungan Ulama untuk Sukseskan Pemilu 2024

Didin menegaskan, dari tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan sejumlah oknum ASN ini, 1 diantaranya sudah masuk dalam kategori temuan. Adapun 2 kasus lainnya masih kategori hasil pengawasan.

"Saya tegaskan yang di Kecamatan Carita itu adalah temuan, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kemudian, untuk yang di Kecamatan Angsana dan Mandalawangi statusnya baru hasil pengawasan. Teman-teman Panwascam nanti akan mengambil langkah-langkah administratif untuk menentukan apakah hasilnya itu naik menjadi temuan atau tidak," ujar Didin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....