Bawaslu Ingatkan KPU Terima Pendaftaran Bacaleg Sesuai Jadwal
- 12 Mei 2023 09:31 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pandeglang akan ditutup pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Namun sampai hari keduabelas, sebagian besar Partai Politik (Parpol) belum mendaftarkan Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengingatkan agar KPU menerima pendaftaran Bacaleg sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Kita selaku pengawas Pemilu, tentu ingin memastikan waktu pendaftaran Bacaleg KPU tidak melewati batas waktu itu," kata Ade, Jumat (12/5/2023).
Baca juga:
Bawaslu Pandeglang Ingatkan Netralitas Sekretariat PPK dan PPS
Bawaslu lanjut Ade, akan terus mengawasi proses pendaftaran Bacaleg supaya tepat waktu dan tepat aturan. Dalam hal ini, KPU ditekankan jangan sampai keluar dari regulasi yang sudah diatur.
"Terkait kesiapan, kami ingin KPU juga siap dalam hal melayani parpol yang ingin mendaftarkan Bacalegnya. Karena ini hajat negara, tentu KPU tidak sendiri, ada Bawaslu yang mengawasi," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai mengaku telah mengingatkan kepada seluruh Parpol agar tidak melewati batas waktu pendaftaran. Sebab apabila lewat dari jadwal, KPU memastikan tidak akan menerima pengajuan yang diserahkan Parpol.
"Hal itu sesuai dengan PKPU 10 dan Keputusan KPU nomor 352, karena di UU sudah jelas, batas akhir pengajuan Bacaleg selambatnya 9 bulan sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara," katanya.
Baca juga:
KPU Banten Apresiasi Program Gerakan Cerdas Memilih RRI
KPU memastikan sejauh ini tidak ada wacana untuk memperpanjang waktu pendaftaran. Sebab jadwal sudah diberikan sejak tanggal 1-14 Mei 2023. Namun untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pendaftaran didetik-detik akhir penutupan, KPU sudah menyiapkan langkah mitigasi.
"Antisipasinya, kami jauh-jauh hari sudah melakukan mitigasi secara internal ketika misalkan dihari terakhir lebih banyak. Kami menyiapkan tempat-tempat yang lebih banyak saat ada Parpol yang mendaftarkan secara bersamaan," ucap Sujai.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, KPU akan melakukan proses verifikasi berkas administrasi Bacaleg, yang dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....