283 Bacaleg Ajukan Pembuatan SKCK, Dua Diantaranya Mantan Napi Koruptor
- 06 Mei 2023 11:04 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Polres Pandeglang mencatat sebanyak 283 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti Pemilu 2024, sudah mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kasat Intelkam Polres Pandeglang AKP Sely Eldiansyah mengungkapkan, 283 orang itu berasal dari 11 Partai Politik (Parpol). Seperti dari PAN, Nasdem, Perindo, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, dan Partai Demokrat.
Baca juga:
Eks Napi Korupsi Diizinkan Daftar Bacaleg, Asalkan ...
“Dari 11 Parpol, sebanyak delapan Parpol layanan pembuatan SKCK secara kolektif. Sehingga untuk pelayanan sesuai permohonan di kantor DPC,” ujarnya, Sabtu (6/5/2023).
Dari 283 Bacaleg tersebut, Sely menyebut dua diantaranya merupakan mantan napi kasus korupsi dari partai yang sama. Dua Bacaleg itu tercatat pernah tersangkut kasus program Beras Miskin (Raskin) dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2010.
“Namun khusus mantan narapidana maka dalam SKCK yang diterbitkan turut dicantumkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut tipikor. Kita jelaskan kasusnya juga,” katanya.
Baca juga:
Pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang Masih Sepi
Dalam proses pembuatan SKCK bagi Bacaleg ini, Polres melakukan jemput bola dengan memberlakukan metode kolektif per Parpol. Nantinya petugas akan mendatangi kantor sekretariat Parpol. Namun ada pula yang tetap melakukan pembuatan SKCK secara mandiri dengan mendatangi kantor pelayanan di Polres.
“Untuk pelayanan kita bagi tim. Ada yang memang jemput bola ke kantor DPC dan standby di Polres Pandeglang, supaya jangan sampai pelayanan di Polres terganggu maka dibagi tim,” ucap Sely.
Baca juga:
Bacaleg Legislatif Kota Cilegon Mulai Menjalani Tes Narkoba
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi membeberkan, mantan napi tetap diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi Bacaleg, termasuk yang pernah tersangkut kasus pidana korupsi. Namun mereka harus melampirkan sejumlah persyaratan.
“Bagi yang pernah dipidana, maka dia harus melampirkan keterangan dari media bahwa dia sudah diumumkan ke publik. Mereka melampirkan surat keterangan dari Kepala Lapas, yang menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara. Dia harus melewati jeda lima tahun. Misal si A bebas murni ditahun 2019, maka dia boleh karena sudah memasuki masa jeda lima tahun. Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....