KONI Pandeglang Gugat Hasil Pertandingan Panjat Tebing Porprov VI
- 29 Nov 2022 14:15 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pandeglang mengajukan gugatan hasil pertandingan panjat tebing Porprov VI ke dewan hakim, Selasa (29/11/2022). Soalnya hasil pertandingan tersebut dinilai janggal.
"Peraih medali emas panjat tebing nomor speed klasik merupakan atlet luar Banten yang proses mutasinya tidak sesuai. Makanya kami ajukan gugatan semenurut kami tidak melalui mekanisme yang berlaku. Kami juga mendesak dewan hakim mendiskuakifikasi peraih emas itu," Ketua Pengkab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Pandeglang Dadi Rajadi.
Baca juga:
Syafrudin dan Subadri Kompak Minta Atlet Kota Serang Berjaya di Porprov
Dadi menyebut, data-data penunjang gugatan sudah dilengkapi termasuk keputusan Ketum FPTI Banten Nomor 005/SKP/Prov.BTN/XI/2022 tentang status mutasi atlet.
"Dalam surat keputusan ini dinyatakan bahwa atlet panjat tebing yang mutasi ke Banten dan meraih emas itu belum memenuhi syarat. Sekali lagi kami menuntut hak dan meninta panitia Porprov menjaga profesionalisme dan marwah olahraga Banten," ucapnya.
Sekretaris Umum KONI Pandeglang Mustandri menyatakan, gugatan sudah dilayangkan ke dewan hakim sebelum batas waktu yang ditentukan hari ini pukul 12.00 WIB. Namun kata Mustandri, biaya melayangkang gugatan sangat besar Rp 10 juta dan penggugat harus menyiapkan sejumlah syarat yang dinilainya berat.
Baca juga:
Jelang Penutupan Porprov, Kontingen Pandeglang Tertatih di Dasar Klasemen
"Awalnya kami dapat informasi biaya gugatan Rp2 juta. Tapi pas kami akan gugat harganya naik jadi Rp10 juta. Kami tidak tahu ini aturan siapa," kata Mustandri.
Mustandri melanjutkan, gugatan dilayangkan karena ada regulasi yang diduga dilanggar panitia event.
"Ini jadi preseden buruk bagi olahraga Banten. Intinya ada kesan panitia menutup kesempatan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....