Pemkab Lebak Terima Alokasi Penyusunanan RDTR ABT Region I

  • 29 Sep 2026 19:39 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Jakarta — Kabupaten Lebak menjadi salah satu pemerintah daerah di Provinsi Banten yang tercantum sebagai penerima alokasi penyusunan RDTR ABT Region I. Selain Kabupaten Lebak, alokasi tersebut juga mencakup Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lebak, dukungan penyusunan RDTR tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat instrumen perencanaan ruang yang dapat mendukung pembangunan daerah secara lebih terintegrasi. Pemerintah daerah memiliki sejumlah peran penting dalam pelaksanaan penyusunan RDTR, antara lain menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyusunan dokumen.

Pemerintah daerah berkewajiban memenuhi berbagai kebutuhan teknis, memfasilitasi kegiatan di daerah, serta membantu penyelesaian berbagai kendala yang muncul selama proses penyusunan RDTR. Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam mempercepat pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa, 29 September 2026 mengatakan, seluruh perangkat daerah terkait di Kabupaten Lebak perlu memberikan dukungan agar proses penyusunan RDTR dapat berjalan secara efektif.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk memberikan dukungan penuh. Data dan informasi yang dibutuhkan harus disiapkan dengan baik, dan setiap tahapan harus kita kawal bersama agar dapat diselesaikan tepat waktu,” ucapnya.

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pemerintah daerah penerima alokasi bantuan penyusunan RDTR Tahun Anggaran 2026, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebak. Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR sebagai instrumen penting dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh pemerintah daerah penerima alokasi bantuan penyusunan RDTR. Penandatanganan Pakta Integritas menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan proses penyusunan RDTR berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu.

Hasbi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai bagian dari upaya memperkuat perencanaan pembangunan daerah. “Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk mendukung dan mempercepat penyusunan RDTR, karena dokumen ini sangat penting sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang dan mendukung arah pembangunan daerah,” kata Hasbi.

Keberadaan RDTR memiliki arti penting dalam memberikan kejelasan terhadap rencana pemanfaatan ruang, baik untuk kepentingan pembangunan maupun kegiatan investasi di daerah. “Kami ingin penyusunan RDTR ini dapat berjalan sesuai target, dengan dukungan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang terkait.

Karena itu, kami akan terus mendorong pemenuhan data, kebutuhan teknis, serta berbagai tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya. Dia menegaskan, Pemkab Lebak siap melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat maupun pihak terkait untuk menyelesaikan berbagai tahapan penyusunan RDTR.

“Koordinasi menjadi kunci. Kami akan memastikan setiap kendala yang muncul dapat segera dikomunikasikan dan dicarikan solusinya bersama, sehingga proses penyusunan RDTR tidak mengalami hambatan yang berarti,” katanya. Ia menambahkan, percepatan penyusunan RDTR diharapkan dapat memberikan kepastian tata ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

“Dengan adanya RDTR yang jelas, kita berharap masyarakat dan dunia usaha mendapatkan kepastian mengenai pemanfaatan ruang. Ini penting agar pembangunan dapat berjalan terarah dan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang,” ujar Hasbi.

Diharapkan penyusunan RDTR tidak hanya menjadi pemenuhan dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat menjadi instrumen yang digunakan dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lebak. “Kita ingin RDTR ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi Kabupaten Lebak, menjadi pedoman dalam pembangunan, memberikan kepastian bagi investasi, sekaligus menjaga agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujar Hasbi.

Percepatan penyusunan RDTR juga diharapkan dapat memperkuat kepastian dalam proses pembangunan dan investasi, dengan tetap mengedepankan kesesuaian terhadap rencana tata ruang. Melalui komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Lebak optimistis penyusunan RDTR dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu.

Pemkab Lebak selanjutnya akan terus melakukan koordinasi dan menindaklanjuti berbagai tahapan yang diperlukan guna mendukung percepatan penyusunan RDTR Region I, sehingga dokumen tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi penataan ruang dan pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....