Dindikbud Cilegon Sosialisasikan SPMB 2026-2027

  • 18 Mei 2026 16:01 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026-2027 di gedung Training Center Dindikbud Kota Cilegon, Senin 18 Mei 2026. Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Kordinator Pengawas (Korwas) pada Dindikbud Kota Cilegon dengan kepala sekolah dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dindikbud Kota Cilegon.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila menyatakan pihaknya tengah melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) SPMB tahun 2027-2027. Termasuk sosialisasi aplikasi SPMB nya. Menurutnya, kegiatan sosialisasi SPMB ini dilakukan secara rutin setiap tahunya.

Namun demikian, Heni menyebut pelaksanaan SPMB ini terdapat perbedaan. Lantaran, tahun ini terdapat empat jalur penerimaan siswa baru, seperti jalur domisili, jalur prestasi, apirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.

“Iya kami saat ini sedang mensosialisasikan Juknis SPMB 2026 berikut sosialisasi terkait aplikasi SPMB nya yang sebetulnya setiap tahunya sudah rutin. Tetapi tahun ini emang ada perbedaan karena kita tahu ada empat jalur sistem penerimaan murid baru. Ada jalur apirmasi, jalur domisili, prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua,” kata Heni kepada wartawan.

Khusus untuk jalur Prestasi, Heni menyebut, terbagi menjadi dua jalur yakni, jalur akdemis dan jalur non akademis. Untuk jalur non akademis itu biasa lah ya prestasi kesenian, olahraga keagamaan.

Sementara, untuk jalur akademis nya kalau tahun lalu hanya menggunakan Rapot namun tahun ini ada Tes Kemampuan Akademis (TKA) yang sudah dilaksanakan sejak tiga Minggu yang lalu. “Untuk jalur-jalur yang lain selain jalur prestasi itu sama seperti tahun lalu. Tetapi untuk jalur prestasi ini kita ada jalur akademis dan jalur non akademis. Untuk jalur non akademis biasalah olahraga, kesenian keagamaan. Tapi akademisnya, kalau tahun lalu ada rapot, tahun ini ada yang namanya TKA,” ujar Heni.

TKA menjadi kebijakan tingkat nasional, Heni menyampaikan, sampai saat ini belum dilakukan pengumuman dan rencananya akan dilakukan tanggal 26 Mei 2026 mendatang. “TKA ini sudah dilaksanakan Minggu lalu dan untuk SD dan SMP. Bobot untuk TKA ini belum pengumuman hasilnya,karena ini tingkat nasional dan akan diumumkan serentak secara nasional di tanggal 26 Mei," ucap Heni.

Dikatakan Heni, untuk di Kota Cilegon jalur prestasi ini selain rapot dan prestasi ada bobotnya. Untuk bobot rapot 30 persen dan bobot TKA 70 persen. Sementara, untuk jalur-jalur lainya hampir sama seperti jalur domisili diukur jara dari tempat sekolah sampai ke rumahnya sesuai dengan titik koordinat.

"Untuk di Kota Cilegon di jalur prestasi ini selain rapot dan TKA ada bobot nya. Untuk Rapot bobotnya 30 persen dan untuk TKA 70 persen seperti itu. Kemudian untuk yang lainnya sama ditentukan oleh jarak atau titik koordinat antara rumah dengan sekolah,” katanya.

Adapun jalur apirmasi, atau jalur untuk anak-anak berkebutuhan khusus atau disabilitas dan untuk anak-anak yang tidak mampu harus yang dibuktikan dengan DTKS atau Desil satu sampai tiga. Surat keterangan tidak mampu saat ini sudah tidak bisa diperbolehkan lagi.

"Kemudian untuk anak-anak yang tidak mampu dibuktikan dengan DTKS, dan Desil satu sampai tiga dan yang lainnya tidak berlaku termasuk surat keterangan tidak mampunya juga tidak berlaku,” ucap Heni.

Sedangkan untuk perpindahan tugas bagi pekerja kariawan suwasta, PNS, TNI Polri. Tempat tinggalnya harus sesuai dekat dengan titik koordinat sekolah yang dituju. "Kemudian perpindahan tugas orang tua, baik itu karyawan, TNI, Polri PNS pindah harus dilengkapi dengan domisili yang dekat dengan sekolah,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....