Satlantas Polres Cilegon Siapkan Skema Angkutan Lebaran

  • 20 Feb 2026 17:50 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 dari Pukul 12.00 – 24.00 waktu setempat.

Demikian tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idulfitri 2026. SKB tersebut bernomor: KPDRJD 854 Tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Cilegon, mulai melakukan persiapan skema penyeberangan untuk angkutan lebaran (Angleb) 2026 mendatang. Dengan menggelar rapat koordinasi dengan semua pihak terkait.

“Dari Polres Cilegon, sudah dilaksanakan rapat Koordinasi dengan stakholder untuk bagaimana melaksanakan terkait SKB,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, Jumat 20 Februari 2026.

Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran Kota Cilegon, merupakan wilayah yang akan dilalui pemudik dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra maupun sebaliknya. Sehingga, perlu dilakukan skema khusus untuk pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan kendaraan pada saat angkutan lebaran nanti.

“Agar bagaimana pelaksanaan arus mudik dan balik di Pelabuhan Merak berjalan lancer,” ucap AKP Ridwan.

Selain menyiapkan skema pengaturan lalu lintas, AKP Ridwan mengaku, akan meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang terkait Larangan jam operasional truk selama angkutan lebaran.

“Nanti akan dilkaukan sosialisasi oleh seluruh pemangku kepentingan, khusunya larangan jam operasional kendaraan sumbu III dan barang-barang lain yang tidak diperbolehkan menyeberang selama angkutan lebaran Idulfitri,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....