Sanggahan Penerima Bansos Bisa Aktif Lagi

  • 14 Feb 2026 14:42 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Dinas Sosial Kabupaten Lebak memastikan penerima bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya dinonaktifkan karena terdeteksi bermain judi online (judol) dan menggunakan pinjaman online (pinjol) dapat kembali menerima bantuan jika sanggahannya terbukti benar.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Clerita di Rangkasbitung, Jum'at, 13 Februari 2026. Ia menegaskan, mekanisme sanggah diberikan agar data penerima bantuan tetap akurat dan tepat sasaran.

Menurut Lela, Kementerian Sosial (Kemensos) mendeteksi langsung penerima bansos yang diduga menyalahgunakan bantuan untuk judi online maupun pinjaman online. Proses pendeteksian dilakukan melalui data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat.

“Kemensos mendeteksi langsung melalui data NIK penerima manfaat. Jadi ketika terindikasi digunakan untuk judi online atau pinjaman online, sistem akan langsung menonaktifkan bantuannya,” ujar Lela.

Ia menjelaskan, setelah terdeteksi, bantuan sosial penerima akan dinonaktifkan secara otomatis. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan. “Begitu terdeteksi, bansos langsung dinonaktifkan. Ini sebagai langkah tegas agar dana bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok,” katanya.

Tidak hanya bansos, penonaktifan juga berlaku untuk kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari sanksi administratif bagi penerima yang terbukti melanggar ketentuan. “Selain penonaktifan bansos, kepesertaan BPJS PBI juga ikut dinonaktifkan. Ini sudah menjadi bagian dari kebijakan terpadu,” ujarnya.

Lela menambahkan, Kemensos telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi judi online yang dilakukan oleh penerima bansos. Kerja sama tersebut memungkinkan pelacakan aliran dana melalui sistem perbankan dan transaksi keuangan lainnya.

Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan bantuan sosial tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. “Kerja sama dengan PPATK dilakukan untuk melacak pengguna judi online yang menerima bansos. Data transaksi menjadi dasar evaluasi,” ucap Lela.

Berdasarkan data tahun 2024, total deposit penerima bansos yang terindikasi menggunakan dana untuk judi online mencapai Rp957 miliar. Angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Penghentian bansos bagi pemain judi online, lanjut Lela, dilakukan agar dana bantuan tidak kembali digunakan untuk aktivitas tersebut.

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi program bantuan sosial agar tepat guna dan tepat sasaran. “Penghentian ini agar dana bansos tidak digunakan untuk judi online. Jika penerima merasa tidak melakukan, silakan ajukan sanggahan. Jika terkonfirmasi benar, bantuan bisa diaktifkan kembali,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....