Desa Kanekes Siap Terima Alokasi Dana 2026

  • 24 Des 2025 11:44 WIB
  •  Banten

KBRN, Lebak: Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi kesiapan Desa Kanekes dalam menerima Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2026, Selasa (23/12/2025). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pemangku adat terkait mekanisme penyaluran dan pemanfaatan bantuan keuangan di Desa Kanekes.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta perwakilan dari DOLAR. Selain itu, rapat juga diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Lebak, Camat Leuwidamar, Jaro Kanekes, serta tokoh Lembaga Adat Baduy sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan adat.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Desa Kanekes pada prinsipnya siap menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Lebak berupa ADD, dari Pemerintah Provinsi Banten berupa Banprov, serta dari Pemerintah Pusat melalui Dana Desa. Namun demikian, masyarakat adat Kanekes menyampaikan adanya permohonan diskresi dalam pengelolaan bantuan tersebut, mengingat aturan adat yang tidak memperkenankan pembangunan fisik di wilayah Desa Kanekes.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan penyaluran Dana Desa, ADD, dan Banprov Tahun 2026 di Desa Kanekes dapat terlaksana dengan baik, selaras antara kebijakan pemerintah dan kearifan lokal masyarakat adat Baduy.

Oleh karena itu, alokasi penggunaan dana diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, serta kearifan lokal masyarakat adat Baduy tanpa melanggar ketentuan adat yang berlaku. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Iyan Fitriyana, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghormati dan memahami kekhasan adat yang dimiliki Desa Kanekes.

“Pemerintah Kabupaten Lebak pada prinsipnya mendukung Desa Kanekes menerima Dana Desa, ADD, dan Banprov. Namun tentu dalam pelaksanaannya perlu ada penyesuaian agar tidak bertentangan dengan aturan adat yang sudah dijaga turun-temurun,” ujar Iyan Fitriyana.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tetap harus berada dalam koridor regulasi yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Menurutnya, koordinasi lintas perangkat daerah dan pemangku adat menjadi kunci agar pengelolaan bantuan keuangan di Desa Kanekes berjalan tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....