Otimalisasi Pajak, Pemda Lebak Tekan Perjanjian Kerja Sama

  • 16 Okt 2025 20:15 WIB
  •  Banten

KBRN, Lebak: Sebanyak 109 Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Lebak, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan yang yang disaksikan secara virtual oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Kegiatan penandatanganan di Kabupaten Lebak berlangsung di Lebak Data Center (LDC) Setda Lebak, Kamis (16/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang Yesti Milza, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Kepala Bappenda Kabupaten Lebak. PKS OP4D memiliki sejumlah sasaran strategis, antara lain penguatan fiskal daerah, peningkatan transparansi sistem perpajakan, pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Melalui sinergi ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat hubungan pusat dan daerah di bidang perpajakan. “Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak demi memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Bimo Wijayanto.

Ia juga menambahkan, kerja sama yersebut memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengapresiasi langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat sinergi dengan daerah. Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus mempercepat pembangunan daerah. “Pemerintah Kabupaten Lebak menyambut baik kerja sama ini. Optimalisasi pemungutan pajak menjadi langkah penting agar daerah memiliki kemandirian fiskal yang kuat. Dengan pendapatan yang meningkat, kita dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Amir Hamzah.

Amir juga menegaskan bahwa Pemkab Lebak berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan DJPK agar pelaksanaan PKS OP4D berjalan efektif. “Kami akan memastikan implementasi di daerah berjalan optimal, baik dari sisi sistem, SDM, maupun pengawasan. Kolaborasi ini adalah bentuk nyata semangat gotong royong fiskal antara pusat dan daerah,” katanya.

Dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui PKS OP4D, diharapkan pemungutan pajak di Indonesia semakin optimal, adil, dan berdaya guna. Upaya kolaboratif ini tidak hanya memperkuat kemandirian fiskal, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....