Dapur MBG Harus Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
- 01 Okt 2025 08:22 WIB
- Banten
KBRN, Tangsel: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi standar higienis dengan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Peringatan itu untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tangsel berjalan aman dan lancar.
"Oleh karena itu, arahan pak Mendagri dan beberapa kementerian tadi adalah penerbitan SLHS yang wajib harus dimiliki semua SPPG seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Tangerang Selatan," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai rapat koordinasi MBG dan Tuberkulosis (TBC) dalam siaran pers yang dikutip RRI, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Pemprov Banten Segera Bentuk Sekretariat MBG
Pilar menegaskan, sertifikasi ini menjadi syarat wajib sebelum dapur produksi bisa beroperasi sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melalui sertifikat tersebut, setiap dapur produksi harus memenuhi standar higienis, mulai dari sanitasi, bahan baku, hingga teknis pengolahan makanan.
"Seperti yang kami sampaikan, kalau misalkan nanti ada satu SPPG yang dianggap tidak layak, nanti akan ditutup sementara. Untuk melakukan perbaikan," katanya.
Selain itu, Pilar menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap SPPG agar tidak terjadi lagi kasus keracunan massal di daerah dalam program MBG ini.
Baca juga: Satgas Khusus Dikerahkan Percepat Distribusi MBG
Selama ini, pemerintah daerah kerap kesulitan melakukan pengawasan karena akses pengendalian lebih banyak dilakukan secara vertikal. Namun, ke depan akses tersebut akan dibuka agar pemda bisa melakukan pemeriksaan rutin.
"Jadi ada dua arah, kami juga ingin mempercepat supaya birokrasi cepat, tapi secara teknisnya saat kontrolnya oleh dinas kesehatan harus memenuhi SOP yg ada. Supaya tidak lagi terjadi masalah keracunan ke depannya," ucap Pilar.
Baca juga: Pemkab Tangerang Resmikan SPPG di Ponpes Al Badar
"Mohon kami dibukakan akses pada SPPG, kepada BGN tolong kami dibukakan akses agar bisa dilakukan pengecekan rutin apakah sebulan sekali, apakah seminggu sekali begitu supaya secara rutin dan secara acak kita makin awas," katanya menambahkan.
SPPG juga diminta untuk mematuhi semua peraturan yang ada dalam kelayakan higienis baik produk makanan, pelayanan, cara menata, sumber sanitasi dan lain sebagainya secara menyeluruh harus dilakukan pengecekan sebelum dan selama beroperasi menyediakan makanan untuk program MBG ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....