KPU Siapkan 1.915 TPS untuk Pilkada Pandeglang
- 14 Jun 2024 00:34 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak di Pandeglang tahun 2024 ditetapkan sebanyak 1.915 TPS. Jumlah ini berkurang hampir 50 persen dibandingkan Pemilu Februari 2024 lalu yang mencapai 3.729 TPS.
Sementara jika dibandingkan dengan Pilkada 2020, jumlah TPS untuk Pilkada tahun ini terjadi pengurangan sebanyak 328 TPS. Pengurangan jumlah TPS ini berdasarkan hasil pemetaan TPS Pilkada Serentak tahun 2024.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Pandeglang 2024 Ditarget 75 Persen
“Pada Pilkada 2020 jumlah TPS saat itu sebanyak 2.243 TPS. Sedangkan di Pilkada serentak tahun 2024 ini sebanyak 1.915 TPS,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiana, Kamis (13/6/2024).
Rodi menjelaskan, pengurangan jumlah TPS itu karena pada Pilkada kali ini, jumlah pemilih di tiap TPS ditambah menjadi maksimal 600 pemilih. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 806 Tahun 2024 Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Siapkan Rp2 Miliar untuk Pengamanan Pilkada 2024
“Serta mempertimbangkan letak georgrafis pemilih. Namun tentu semua akan dilakuan faktual dengan cara Coklit oleh Pantarlih. Dimana nantinya hasil pemetaan pemilih dan TPS akan pasti berubah atau adanya pergeseran pemilih di beberapa TPS. Jika ditemukan tidak sesuai dengan daftar pemilih yang di coklit oleh Pantarlih,” katanya.
Pilkada Pandeglang 2024 akan dilaksanakan seretak pada 27 November 2024. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Pandeglang berjumlah 967.375 pemilih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....