Polres Pandeglang Amankan 59 Paket Sabu dari Dua Pengedar

  • 15 Agt 2024 19:33 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Polres Pandeglang mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Satu diantaranya merupakan Wanita. Dari tangan keduanya, Polisi menyita 59 paket sabu siap edar dengan total berat hampir 31 gram. Keduanya diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

Diawali dengan penangkapan pelaku berinisial Y, yang merupakan warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten berusia 39 tahun. Dia ditangkap pada 6 Agustus di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Pandeglang.

Baca juga: Tiga Pengedar Obat Terlarang Diamankan Polres Pandeglang

Tiga hari kemudian, Polisi kembali menangkap tersangka lain, seorang pria berinisial MY, warga Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dia diamankan di Desa Gombong, Kecamatan Panimbang Pandeglang, pada 9 Agustus 2024.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut, anggota dari Satnarkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan di wilayah yang diinformasikan masyarakat itu,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, keduanya mendapat sabu dari seorang perantara bernama Bagong yang saat ini masih buron.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Dibekuk Polisi

"Setiap satu paketnya mereka hargai senilai Rp370 ribu. Jika dirupiahkan, total sabu yang diamankan Polisi mencapai Rp50 juta," ucap dia.

Adapun modus penjualan yang mereka lakukan adalah dengan menaruh sabu di tempat tertentu, usai pembeli mentransfer sejumlah uang. "Alasan mereka melakukan pekerjaan ini karena ingin menikmati sabu secara gratis, selain tentunya demi kepentingan ekonomi," ujar Kapolres.

Sementara salah satu pelaku, Y mengaku baru melakoni pekerjaan tersebut sejak April 2024. Dari setiap transaksi, dia bisa mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu. Dia terpaksa menjual sabu karena untuk menghidup empat anaknya.

Baca juga: Simpan Enam Paket Sabu, Ujang Dicokok Polisi di Rumahnya

“Saya baru pertama menjadi pengedar, pak, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kalau dari keuntungan yang saya dapat itu, per paket Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, Polisi menetapkan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan kurungan penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Rekomendasi Berita