OJK Banten Gencarkan Literasi Keuangan Cegah Pinjol Ilegal
- 04 Okt 2025 15:56 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten menegaskan pentingnya literasi keuangan untuk membendung maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat. Apalagi hingga Juli 2025, OJK mencatat sudah lebih dari 1.300 laporan pengaduan terkait pinjol diterima di Provinsi Banten.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma mengatakan, pinjol ilegal seringkali menjerat masyarakat dengan berbagai praktik merugikan. Korban pinjol akan mendapatkan bunga yang besar dari pinjamannya, serta intimidasi dalam penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi dalam prosesnya.
“Sejauh ini laporan yang kami terima mencapai sekitar 1.300 pengaduan se-Banten,” ujarnya, Sabtu (4/9/2025).
Baca juga: Puluhan Rekening Pinjol Diminta Diblokir
Untuk menekan praktik ilegal ini, OJK gencar mendorong masyarakat agar hanya memanfaatkan layanan pinjaman daring yang resmi dan sudah terdaftar. Adi menyebut saat ini sudah ada 96 perusahaan peminjaman online legal yang secara langsung berada di bawah pengawasan OJK.
Meski demikian, Adi mengakui tantangan di lapangan masih besar. Sebagai contoh di Pandeglang, ia mencatat sebagian besar korban pinjol merupakan pelaku UMKM yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, sehingga mereka rentan mencari modal instan melalui pinjol ilegal. Menurutnya kondisi ini diperburuk oleh rendahnya literasi keuangan dan keterbatasan akses perbankan di daerah tersebut.
Baca juga: Pelaku UMKM di Banten Diminta Tak Tergoda Pinjol
“Kami mendorong masyarakat menggunakan layanan Pindar (Pinjaman Daring) yang terdaftar di OJK. Saat ini ada 96 perusahaan resmi yang bisa digunakan,” ucapnya.
Adi menegaskan bahwa OJK akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin cermat dalam memilih sumber pembiayaan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk lebih teliti, praktik pinjol ilegal berpotensi besar untuk terus berkembang dan menjerat warga, terutama para pelaku usaha kecil. (Ridwan Maulana)