Dinkes Sampaikan Penyebab Keracunan MBG di Cilegon

  • 07 Mei 2026 15:54 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Ratih Purnamasari menyampaikan hasil uji sampel dugaan keracunan di Kota Cilegon. Dari tiga kasus sampel di MTs Al-Inayah dan SDN Cikerai yang sudah diuji dan dinyatakan terpapar bakteri.

Dikatakan Ratih, bakteri yang ada dalam MBG tersebut yakni, bakteri staphylococus aureus dan bakteri bacillus cereus. “Hasil uji lab dari BPOM, pertama, bank sampel (dari SPPG) terdeteksi bakteri staphylococus aureus dan bacillus cereus," ujar Ratih saat Konferensi Pers Satgas MBG di Aula Setda Cilegon, Rabu 7 Mei 2026 kemarin.

Kemudian, hasil uji sampel repack dan sisa makanan siswa pada kasus tersebut juga ditemukan dua bakteri yang sama yakni ditemukan bakteri staphylococus aureus dan bacillus cereus. Dalam kesempatan itu, Ratih juga memaparkan hasil uji lab kasus dugaan keracunan MBG di SDN Cikerai 2.

Dari dua sampel makanan SPPG Kota Cilegon Kalitimbang yang diuji ditemukan bakteri bacillus cereus. "Hasilnya, pertama, bank sampel dari SPPG terdeteksi bakteri bacillus cereus, kemudian kedua sampel retain dari SDN Cikerai 2 terdeteksi bakteri bacillus cereus," ucap Ratih.

Sedangkan, untuk kasus dugaan keracunan di SMP PGRI Citangkil 2 dengan SPPG Citangkil Samang Raya tidak bisa diperiksa BPOM lantaran BPOM kehabisan senyawa kimia (reagent) untuk menguji sampel tersebut. "Sampel tidak bisa diperiksa di BPOM, karena sudah kehabisan reagent. Kita sudah menyampaikan ke mereka dan memang sudah habis," katanya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dua kasus tersebut tidak lagi dinyatakan dugaan namun benar telah terjadi keracunan dikarenakan bakteri yang ada di makanan. "Terdeteksi itu, ada bakteri. Sebelumnya kan kita mengatakan dugaan. Ketika ada ini (Hasil Laboratorium BPOM) terdeteksi bakteri," ucapnya.

Kepala bidang SDMK dan Farmalkes Dinkes Cilegon, Ratu Robiatul Alawiyah menyampaikan, terdeteksinya bakteri yang melebih ambang batas karena menu MBG di konsumsi melebihi batas waktunya. "Yang dua (uji sampel kasus MTs Al Inayah), sudah melebihi batas konsumsi. Semestinya konsumsinya dibawah jam 12, ini di konsumsinya melebih jam 12," ucapnya.

Kata dia, pada prinsipnya, dari ketiga kasus itu, perlu ada koordinasi antara SPPG dan pihak sekolah sebagai penerima manfaat. Seperti saat MBG datang di sekolah, harus dicek. Kemudian jika makanan dirasa tidak pantas dimakan, tidak boleh diberikan.

"SPPG harus memberikan informasi kapan batas dimakan. Batas makannya jam 12. Dibawah jam 12, supaya tidak terjadi keracunan makanan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....