Sebanyak 179 Ribu Warga Lebak Dinonaktifkan dari Kepesertaan Bansos

  • 04 Mei 2026 20:59 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Dinas Sosial Kabupaten Lebak mencatat adanya pergeseran status kepesertaan jaminan kesehatan di wilayahnya. Sejumlah warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah kini beralih menjadi peserta mandiri.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, tercatat sebanyak 179.710 warga Lebak dinonaktifkan dari kepesertaan bansos dan BPJS Kesehatan. Penonaktifan dilakukan setelah adanya pelacakan aktivitas keuangan yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

Perubahan ini terjadi setelah pemerintah pusat melakukan evaluasi dan penertiban data penerima bantuan sosial (bansos) dan BPJS PBI. Evaluasi tersebut menemukan adanya keterlibatan sebagian penerima dalam aktivitas judi online dan pinjaman online.

Akibat temuan tersebut, pemerintah pusat secara otomatis menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai negara bagi warga yang terindikasi. Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap jumlah peserta aktif di Kabupaten Lebak.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleriya, mengungkapkan data tersebut diperoleh dari hasil tracking nasional yang terintegrasi.

Sistem ini memungkinkan pemerintah mengidentifikasi aktivitas mencurigakan secara lebih akurat. “Data tersebut kami peroleh dari hasil tracking Kementerian Sosial yang sudah terintegrasi secara nasional, sehingga bisa mendeteksi aktivitas penerima bantuan secara lebih menyeluruh,” ujar Lela di Rangkasbitung, Senin, 4 Mei 2026.

Dinsos juga melakukan pemadupadanan data dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Lela, kolaborasi lintas instansi ini membuat proses verifikasi menjadi lebih transparan dan akurat. Data peminjam pinjaman online, misalnya, dapat langsung terdeteksi melalui sistem nasional.

“Karena data transaksi keuangan itu terhubung, maka aktivitas pinjaman online dapat terbaca. Hal inilah yang menjadi dasar penonaktifan,” ucapnya.

Akan tetapi, kata dia Dinas Sosial Kabupaten Lebak tidak serta-merta menutup peluang bagi warga yang ingin kembali mendapatkan bantuan. Pihaknya telah mengajukan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mengaktifkan kembali sebagian peserta.

Tercatat sebanyak 1.172 warga telah direkomendasikan untuk kembali diaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah. Proses ini masih menunggu verifikasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Lela menegaskan, rekomendasi diberikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pertimbangan kondisi sosial ekonomi warga. Tidak semua yang dinonaktifkan otomatis dapat diaktifkan kembali.

“Kami melakukan verifikasi ulang. Jika memang layak dan tidak lagi memenuhi kriteria pelanggaran, maka kami ajukan untuk diaktifkan kembali,” katanya.

Bagi masyarakat yang tidak dapat kembali menjadi peserta BPJS yang ditanggung pemerintah, Lela menyarankan untuk beralih ke skema mandiri. Hal ini dinilai sebagai solusi agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital. Menurutnya, aktivitas seperti judi online dan pinjaman online yang tidak terkendali dapat berdampak luas, termasuk pada akses terhadap bantuan sosial.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial dan jaminan kesehatan dapat lebih tepat sasaran. Pemerintah daerah pun berkomitmen terus melakukan pendataan dan pengawasan agar program berjalan efektif dan adil.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....