Sebanyak 179 Ribu Peserta PBI Lebak Dinonaktifkan

  • 17 Feb 2026 19:19 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Sebanyak 179.710 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul verifikasi berbasis pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, di Rangkasbitung, Selasa 17 Februari 2026 mengatakan, kebijakan ini bertujuan agar program bantuan tepat sasaran.

Pendataan terbaru memastikan hanya masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan. “Pendataan berbasis DTSEN ini dilakukan agar tepat sasaran, sehingga yang menerima program BPJS PBI-JK benar-benar dari keluarga miskin atau rentan yang masuk kategori Desil 1 sampai 5,” ujar Asty.

Ia menjelaskan, masyarakat yang masuk kategori Desil 6 hingga 10 tidak lagi menerima bantuan iuran tersebut. Pasalnya, kelompok tersebut dinilai telah memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik dan sejahtera. “Untuk Desil 6 sampai 10 tidak menerima BPJS PBI-JK karena secara ekonomi sudah lebih baik,” katanya.

Meski dinonaktifkan, peserta masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. Pengajuan dapat dilakukan dalam kurun waktu enam bulan sejak status kepesertaan berubah. Asty menambahkan, peserta yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan rumah sakit tetap bisa mengurus reaktivasi dengan melengkapi persyaratan administrasi.

Di antaranya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta rekomendasi dari dinas sosial setempat. “Bagi peserta yang sakit dan membutuhkan pelayanan medis, bisa mengajukan reaktivasi dengan melampirkan SKTM dan rekomendasi dari Dinas Sosial,” katanya.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah , menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen melindungi masyarakat miskin dan rentan melalui program tersebut. Menurut Amir, Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp92 miliar untuk pembayaran BPJS PBI-JK bagi warga yang memenuhi kriteria.

“Kami mengalokasikan anggaran Rp92 miliar bagi masyarakat miskin dan rentan agar mendapatkan BPJS PBI-JK, sehingga bisa menerima pelayanan kesehatan gratis,” ujar Amir.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar masyarakat yang benar-benar berhak tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Di sisi lain, kebijakan penonaktifan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Salah satunya Imah, warga Cibadak, yang mengaku terkejut saat hendak berobat ke puskesmas namun diminta membayar sebagai pasien umum. “Saya kaget waktu mau berobat ke puskesmas, ternyata kepesertaan BPJS PBI saya sudah dihapus dan harus bayar seperti pasien umum,” ucap Imah.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Lebak segera mengatasi persoalan tersebut agar masyarakat penerima BPJS PBI dapat kembali berobat dengan tenang tanpa terbebani biaya layanan kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....