BPOM Intensifkan Pengawasan Obat Ilegal di Banten

  • 09 Jan 2025 12:07 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM di Serang terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat ilegal di wilayah Banten.

Kepala Balai Besar POM di Serang, Mojaza Sirait menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa apotek dan depo jamu yang diduga terlibat dalam distribusi obat-obatan tanpa izin edar.

"Kami melakukan pengawasan secara komprehensif, mulai dari premarket hingga postmarket. Setiap temuan kami tindaklanjuti dengan pembinaan, peringatan, hingga penindakan tegas jika diperlukan," ujar Mojaza Sirait dalam program Banten Bisa di RRI, Kamis (9/1/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa pengawasan intensif dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan obat ilegal.

"Dalam salah satu inspeksi pada September 2024, BPOM menemukan tempat yang diduga kuat memproduksi obat setelan, yakni obat yang diracik tanpa standar produksi yang baik," ucapnya.

Sebagian besar obat ini kata dia, ditemukan dalam kemasan sederhana seperti plastik klip tanpa informasi dosis, tanggal kedaluwarsa, dan izin edar. Mojaza menekankan bahaya penggunaan obat semacam ini karena dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk gagal ginjal.

BPOM juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum, dalam pengawasan dan penindakan.

"Kami terus bersinergi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan masyarakat. Tahun ini, kami menargetkan penyelesaian kasus-kasus besar agar tidak menjadi PR lagi di tahun mendatang," ujarnya.

Mojaza mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa obat sebelum membeli. Selain itu, laporan terkait peredaran obat ilegal dapat disampaikan melalui hotline BPOM di 0811 137 1225 atau aplikasi BPOM Mobile.

"Jangan tunggu dampak kesehatan terjadi. Laporkan segera jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan Anda," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....