Tip dan Trik Cek Sistem Listrik saat Mau Beli Rumah Bekas

  • 08 Mei 2024 17:02 WIB
  •  Banten

KBRN, Tangerang: Jika Anda saat ini sedang berencana untuk membeli rumah bekas atau second, sebaiknya ada memperhatikan beberapa hal penting. Salah satu yang perlu menjadi perhatian Anda adalah soal kelistrikan.

Listrik menjadi hal penting karena menjadi bagian untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan saat ditinggali nanti. Maka dari itu, sistem kelistrikan terhadap rumah incaran Anda harus dipastikan dalam keadaan baik.

Baca juga: Solusi Mudah Pasang Listrik Sementara untuk Gelar Hajatan

General Manager PLN UID Banten, Abdul Mukhlis, menyebutkan bahwa listrik merupakan salah satu komponen yang perlu diperhatikan saat melakukan survei pembelian rumah.

“Melakukan pengecekan listrik pada saat membeli rumah bekas atau second terkadang kerap terlupakan, padahal ini sangat penting untuk kenyamanan selama menghuni nanti. Kami menghimbau warga masyarakat perlu melakukan check dan re-check kondisi kelistrikan sebelum pelaksanaan transaksi jual beli,” kata Abdul Mukhlis.

Menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan, Abdul Mukhlis memberikan tips dan triknya:

1. Instalasi Kelistrikan

Pelanggan wajib memastikan instalasi kelistrikan hunian yang akan dibeli tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal ini penting untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya atau risiko dari listrik, seperti hubungan arus pendek yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

2. Pastikan kWh meter berfungsi secara normal dan menggunakan listrik yang legal

Pelanggan perlu mengecek instalasi kWh meter dan memastikan instalasi tersebut berfungsi dengan baik serta terpasang dengan benar. Hal ini bisa dicek dengan melihat kabel yang mengalir ke dalam rumah, pastikan kabel dari tiang listrik mengalir ke kWh meter. Tidak ada kabel lain yang mencurigakan, baik dari tiang listrik langsung maupun dari tetangga sekitar.

Baca juga: Konsumsi Listrik di SPKLU Selama Arus Mudik 2024 Capai 226,5 MWh

Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

3. Cek Tagihan Rekening Listrik

Apabila rumah yang akan dibeli oleh pelanggan masih menggunakan meteran pascabayar, maka pelanggan perlu melakukan pengecekan tagihan listrik. Hal ini perlu untuk menghindari tunggakan pembayaran.

Lebih lanjut Abdul Mukhlis juga menjelaskan bahwa pelanggan PLN dapat menghubungi petugas PLN untuk melakukan pendampingan pemeriksaan kelistrikan rumah.

“Untuk lebih memastikan keamanan kelistrikan rumah yang akan dibeli, pelanggan dapat langsung menghubungi contact center PLN 123 atau juga melalui fitur pengaduan pada aplikasi PLN Mobile,” ujar Abdul Mukhlis.

Baca juga: Surplus Pasokan Listrik di Banten Capai 3.123 MW

Yadad (26) salah seorang warga Kota Tangerang yang juga pelanggan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol merasa terbantu dengan layanan pengecekan listrik oleh PLN ketika dirinya membeli rumah. Menurutnya, dirinya merasa aman karena kedepannya tidak perlu berurusan dengan permasalahan listrik.

“Ketika membeli rumah, listrik adalah salah satu prioritas kami sehingga saya menghubungi petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk memohon bantuan pengecekan kelistrikan. Alhamdulillah semuanya normal dan saya dapat bertransaksi dengan aman, tanpa takut ada masalah kelistrikan dikemudian hari,” ucap Yadad.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....