Whip Pink Legal, Bahaya jika Disalahgunakan

  • 12 Feb 2026 13:53 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Fenomena penggunaan gas nitrous oxide atau yang populer disebut whip pink tengah ramai diperbincangkan, terutama di kalangan anak muda. Meski legal dan lazim dimanfaatkan untuk kebutuhan kuliner maupun medis, penggunaan di luar peruntukannya dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.

Penyidik Madya BNNP Banten, Kombes Pol Syofyar Alvamino S. menjelaskan whip pink sejatinya merupakan gas yang digunakan sebagai bahan pembuat krim pada makanan serta anestesi ringan di bidang kesehatan. “Whip Pink itu sebenarnya adalah gas, rumus kimianya N2O atau nitrous oxide. Itu memang sudah lama digunakan untuk bahan makanan. Whip cream itu hasil yang dibuat dari Whip Pink tersebut,” ujarnya, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Syofyar, celah legalitas inilah yang kemudian dimanfaatkan sebagian orang untuk mencari sensasi euforia tanpa takut terjerat hukum. Dari mulut ke mulut, informasi tersebut menyebar cepat. “Bagi pengguna yang suka fly, ini nikmat bagi mereka. Mereka merasa belinya resmi, tidak melanggar hukum,” katanya.

Padahal, dampak yang ditimbulkan tidak main-main. “Kalau kita menghisap itu, oksigen yang ada di paru-paru akan terkuras. Bisa mengakibatkan sesak napas atau bahkan gagal napas. Itulah yang bisa menyebabkan meninggal dunia,” ucap Syofyar.

Hingga saat ini, whip pink memang belum masuk dalam klasifikasi narkotika. Namun, Syofyar menilai edukasi kepada masyarakat menjadi langkah paling penting agar penyalahgunaan tidak meluas.

“Barang ini legal, tapi kalau kamu gunakannya salah, kamu akan rugi. Tubuh kamu bisa rusak bahkan meninggal dunia,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....