Penuduh Zina Tanpa Bukti Bisa Berdosa Besar

  • 19 Apr 2025 07:07 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Penuduhan zina yang dilakukan tanpa bukti kuat tidak hanya mencoreng nama baik seseorang, tapi juga berpotensi menjadi dosa besar dalam pandangan Islam. Hal ini disampaikan oleh Ustazah Ai Judiyyah Fahmi dalam program mutiara pagi RRI, Sabtu (19/4/2025).

Menurutnya, tuduhan zina bukan perkara remeh dalam Islam, karena menyangkut kehormatan dan martabat seseorang.

"Menuduh orang berzina tanpa menghadirkan empat orang saksi yang adil adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam. Pelakunya disebut sebagai qazif dan dikenai sanksi serius," ucap Ustazah Ai.

Ia mengacu pada Surah An-Nur ayat 4 yang menyebutkan bahwa orang yang menuduh wanita baik-baik berzina tanpa membawa empat saksi harus diberi hukuman cambuk 80 kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selamanya.

“Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan individu dan tidak memberi ruang bagi fitnah,” katanya.

Ustazah Ai juga menekankan pentingnya tabayun dan menjaga lisan di tengah derasnya arus informasi digital. Banyak orang tergoda menyebarkan tuduhan di media sosial tanpa memastikan kebenarannya.

“Setiap kata yang kita ucapkan, termasuk di dunia maya, akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat,” ujar Ustazah Ai.

Ia mengajak masyarakat untuk menjadikan lisan sebagai alat penyebar kebaikan, bukan fitnah.

“Lebih baik diam daripada menyebar dosa. Jangan hanya karena emosi atau prasangka, kita menuduh saudara kita tanpa bukti,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....