Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam
- 20 Jan 2025 10:46 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Pendakwah Ustazah Ai Judiyyah Fahmi menjelaskan dengan rinci tentang wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan ajaran Islam. Berdasarkan Surah An-Nisa ayat 22 hingga 24, terdapat beberapa golongan wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki Muslim.
Wanita yang haram dinikahi selamanya mencakup hubungan darah, persusuan, dan mertua. Ustazah Ai menjelaskan bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi selamanya adalah ibu kandung, nenek ke atas, anak perempuan, cucu ke bawah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah atau seibu, serta ibu susu dan saudara sesusuan. Ia juga menambahkan, mertua dan menantu termasuk dalam kategori ini, bahkan setelah perceraian terjadi.
Ada pula wanita yang haram dinikahi sementara. Beberapa hubungan menjadi terlarang hanya dalam situasi tertentu. Contohnya, saudara perempuan dari istri tidak boleh dinikahi selama istri masih menjadi pasangan sah. "Namun, jika istri meninggal dunia atau terjadi perceraian, hukum menikahi saudara ipar menjadi boleh. Anak tiri juga haram dinikahi jika ibu kandungnya telah menjalani hubungan pernikahan sah dengan ayah tiri," kata Ustazah Ai kepada RRI.
Wanita yang haram dinikahi juga termasuk yang masih berada dalam ikatan pernikahan. Dalam penjelasannya, Ustazah Ai menyoroti larangan menikahi wanita yang masih bersuami. Islam melarang keras menikahi wanita yang masih berada dalam ikatan pernikahan, kecuali jika pernikahannya telah sah dibatalkan.
Ustazah Ai juga membahas kemungkinan terjadinya pernikahan yang tanpa disadari melanggar larangan ini. Jika baru diketahui bahwa pernikahan tersebut tidak sah, maka wajib segera dibatalkan dan dilaporkan kepada pihak berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, jika kesalahan tersebut terjadi tanpa sengaja, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Terkait pernikahan antara laki-laki Muslim dan wanita non-Muslim, Ustazah Ai menegaskan bahwa hal tersebut hanya diperbolehkan jika wanita tersebut termasuk ahli kitab yang benar-benar memahami kitab sucinya, seperti Taurat dan Injil yang asli. Namun, lebih baik menikahi wanita seiman untuk menjaga keutuhan iman.
"Pentingnya pendidikan kepada masyarakat agar memahami aturan-aturan ini. Orang tua harus membekali anak-anaknya dengan ilmu, termasuk mengenalkan siapa saja yang haram untuk dinikahi. Hal ini penting agar tidak terjadi pernikahan yang dilarang secara syariat," ucapnya.
Ia juga menekankan perlunya iman yang kuat dalam menghadapi situasi yang kompleks. Ilmu dan iman adalah kunci. Dengan keduanya, kita bisa menjalani kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Ustazah Ai juga mengajak para pendengar untuk mendoakan rumah tangga mereka agar selalu diberkahi Allah. Semoga kita semua memiliki keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah, serta senantiasa dilindungi dari perpecahan," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....