Hukum Istri Memandikan Jenazah Suami dalam Islam

  • 23 Nov 2024 09:14 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Dalam Islam, pemulasaraan jenazah merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Salah satu aspek penting adalah memandikan jenazah.

Ada pertanyaan yang sering muncul terkait hal ini, yaitu apakah seorang istri diperbolehkan memandikan jenazah suaminya?

Berdasarkan kajian fiqih yang disampaikan oleh Ustazah Ai Judiyyah Fahmi dalam program Mutiara Pagi pada 23 November 2024, dijelaskan bahwa istri diperbolehkan untuk memandikan jenazah suaminya.

"Dalam hal memandikan jenazah, baik istri kepada suami ataupun suami kepada istri, para ulama sepakat bahwa hal ini diperbolehkan. Bahkan, Sayyidina Ali bin Abi Thalib sendiri memandikan istrinya, Siti Fatimah, saat beliau wafat," ucap Ustazah Ai, Sabtu (23/11/2024).

Namun, Ustazah Ai juga menekankan, meskipun istri diperbolehkan memandikan jenazah suami, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Salah satu contohnya adalah batasan dalam memandikan jenazah anak laki-laki yang sudah dewasa.

"Jika seorang ibu ingin memandikan anak laki-lakinya yang sudah baligh, hanya bagian tubuh tertentu yang boleh disentuh, yaitu antara pusar dan lutut," ujarnya.

Hal ini bertujuan menjaga kehormatan dan aurat jenazah sesuai syariat. Dari penjelasan ini, jelas bahwa memandikan jenazah oleh pasangan masih dalam koridor yang diperbolehkan, selama dilakukan dengan niat yang tulus dan menjaga aturan-aturan syariat yang telah ditetapkan.

Pemahaman yang benar akan membantu pelaksanaan kewajiban ini sesuai dengan ajaran Islam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....