Wujudkan Satu Data Indonesia, BPS Tekankan Empat Kriteria

  • 13 Des 2022 10:03 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menekankan empat kriteria, untuk mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) yang sudah dicetuskan sejak tahun 2019 lalu oleh Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Kriteria Satu Data Indonesia, meliputi Satu Standar Data, Satu Metadata Baku, Interoperabilitas Data, dan Referensi Data. Itu harus dikenalkan keberbagai pihak,” ujar Kepala BPS Banten, Dody Herlando, Selasa (13/12/2022).

Baca juga:

BPS: Hasil Pendataan Regsosek Diberlakukan Tahun Depan

Dia menjelaskan, dengan begitu, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.

“Filosofinya nanti pemanfaatannya harus berdampak luas,” ucapnya.

Dody menuturkan, prinsip Satu Data itu harus terus ditingkatkan interaksinya antar kementerian lembaga, maupun Pemerintah Daerah.

“BPS, Kominfo, dan Bappeda di daerah adalah sentral untuk menggerakkan data. Nah tukar pikiran inilah yang harus dibangun,” katanya.

Baca juga:

Tingkatkan Pemahaman Wartawan Soal Statistik, BPS Gelar Capacity Building

Satu Data menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.

“Untuk sampai ideal harus melewati evaluasi. Targetnya jangka panjang, karena ini dalam perjalanan memperkuat data sektoral itu,” ucap Dody.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....