Banten Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi

  • 20 Agt 2026 10:56 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Masyarakat Banten antusias manfaatkan diskon pajak, mutasi kendaraan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Penghapusan denda pajak juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tak hanya itu, bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5% pokok PKB. Program ini dirasakan langsung oleh Ali Hanafi, warga Pandeglang.

Ia terbantu dengan adanya program diskon pajak yang sudah berlaku18 Agustus 2026 di seluruh UPTD Samsat di Provinsi Banten. “Telat seminggu pas ada uang baru saya langsung bayar, lumayan ada potongan dari Pemprov, engga bayar admin, engga ada denda SWDKLLJ, makasih bisa ngebantu orang-orang, harapannya semoga rutin tiap tahun,” ujarnya saat ditemui di UPTD Samsat Kota Serang, 19 Agustus 2026.

Tak hanya Ali, Turjaun Amrin Toya, warga Persada Kota Serang juga turut memanfaatkan diskon mutasi kendaraan dari Jawa Timur ke Kota Serang. “Saya ngurus mutasi masuk dari Kabupaten Trenggalek ke Serang Banten, tidak ada kendala apa-apa, engga ada beban biaya denda lainnya, meringankan banget,” ujarnya.

Mengurus mutasi kendaraan diakui Turjaun sebagai pengalam pertamanya. Ia merasa beruntung datang di waktu yang tepat ketika diskon pajak yang digagas Gubernur dan Wakill Gubernur Banten sudah diberlakukan.

“Saya datang tepat waktu. Ini baru pertama kali, seneng banget tadinya udah was-was dari rumah hawatir mahal, alhamdulillah pas sampe loket biayanya terjangkau,” kata Turjaun.

Ia berharap, program diskon pajak terus diberlakukan untuk meringankan masyarkaat dalam membayar pajak. “Kalo bisa program ini terus diadakan agar meringankan masyarakat,” ucapnya.

Hal serupa juga dirasakan oleh Muhyi Efendi, Pedagang telur di Pasar Rau Kota Serang. Ia datang sendirian mengurus pajak kendaraan pickup yang sudah lewat jatuh tempo tiga hari dan ganti plat kaleng.

“Engga ada denda, lumayan ada potongan pajak meringankan, biar semangat bayar pajak, semoga kedepannya bayar pajaknya makin taat,” ucap Muhyi.

Mengetahui ada diskon pajak dan mutasi kendaraan, ia juga tertarik untuk melakukan mutasi kendaraan dari Tangerang ke Kota Serang. “Adanya diskon, saya juga pengen mutasi kendaraan sekalian balik nama dari Tangerang ke Serang biar lebih deket kebetulan lagi ada diskon,” ujarnya.

“Pa Gubernur, harapan saya mewakili teman-teman masyarakat Kota Serang pengen balik nama dan mutasi kendaraan digratiskan, alhamdulillah sekarang ada diskon mungkin masyarakat bisa lebih patuh lagi bayar pajak,” katanya.

Sebagai informasi, diskon pajak kendaraan dan mutasi kendaraan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Intruksi dan Himbauan Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi Banten ke Wilayah Provinsi Banten di antaranya bebas 100% denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas 100% denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat.

"Kemudian diskon 5% pokok PKB (sebelum jatuh tempo), diskon 20% mutasi masuk Banten untuk kendaraan pribadi dan diskon 40% mutasi masuk Banten untuk Kendaraan Perusahaan. Diskon PKB berlaku mulai 18 Agustus 2026 sampai 31 Oktober 2026. Khusus program, mutasi masuk berlaku hingga 23 Desember 2026," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....