SPMB Gratis Kabupaten Serang Cegah Pungli dan Diskriminasi

  • 12 Jun 2026 07:35 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk SDN dan SMPN tidak dipungut biaya. Penegasan tersebut disampaikan saat peluncuran SPMB Bahagia di Pendopo Bupati Serang, Kamis 11 Juni 2026.

Program ini bertujuan menciptakan proses penerimaan siswa yang transparan dan adil. Selain itu, pemerintah juga menutup ruang terjadinya pungutan liar dan gratifikasi.

Peluncuran SPMB Bahagia dilakukan bersama jajaran Forkopimda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Program tersebut ditargetkan mampu mencegah praktik diskriminasi dan kekerasan di lingkungan sekolah.

Seluruh pihak diminta mendukung pelaksanaan penerimaan peserta didik yang bersih. Masyarakat juga diajak berpartisipasi dalam pengawasan.

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 harus berjalan bersih dan transparan. Seluruh orang tua maupun calon wali murid diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik gratifikasi maupun pungutan dalam proses penerimaan siswa baru. “SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 gratis tidak ada pungutan apa pun, kepada seluruh orang tua dan calon wali murid diharapkan tidak memberikan gratifikasi apa pun kepada panitia dan pihak-pihak lain,” katanya.

Selain meluncurkan SPMB Bahagia, Dindikbud Kabupaten Serang juga membentuk kelompok kerja sekolah aman, nyaman, dan ramah anak. Program tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung tumbuh kembang siswa.

Ekosistem pendidikan dinilai tidak hanya bergantung pada sekolah semata. Dukungan orang tua, guru, pemerintah, dan masyarakat juga sangat diperlukan. Najib Hamas memastikan pengawasan pelaksanaan SPMB akan dilakukan secara ketat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi.

Kehadiran Ombudsman diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proses penerimaan siswa baru. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran.

Pelaksanaan SPMB tingkat SD negeri dilakukan secara manual. Sementara itu, penerimaan siswa baru tingkat SMP negeri dilaksanakan secara daring. Sistem daring tersebut didukung oleh Diskominfo Kabupaten Serang.

Mekanisme ini diharapkan mempermudah proses pendaftaran bagi masyarakat. Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Aber Nurhadi mengatakan daya tampung SMP negeri masih terbatas dibanding jumlah lulusan SD.

Saat ini tersedia 426 rombongan belajar dengan kapasitas 34 siswa per kelas. Karena itu, tidak semua lulusan SD dapat tertampung di sekolah negeri. Sekolah swasta diharapkan dapat membantu menampung siswa yang belum diterima di SMP negeri dengan biaya yang tidak memberatkan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....