Banten Raih Opini Kualitas Tinggi tanpa Maladministrasi dari Ombudsman
- 04 Jun 2026 08:52 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Pemprov Banten meraih nilai 79,53 pada Penilaian Maladministrasi Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI.
“Capaian itu harus disyukuri. Sekaligus menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang harus terus kita lakukan agar kualitas pelayanan publik semakin prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ucap Andra Soni pada Penyampaian Opini Ombudsman RI terhadap Pelayanan Publik Provinsi Banten Tahun 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten Jalan Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Rabu 3 Juni 2026
Menurut Andra Soni, pengawasan Ombudsman RI bukan semata-mata untuk menilai. Tapi sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Andra Soni menyampaikan apresiasi atas pendampingan, pengawasan, serta masukan konstruktif dari Ombudsman bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten. Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari nilai dan penghargaan.
Penilaian tersebut merupakan instrumen evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Pelayanan publik harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Banten,” ucapnya.
Andra Soni mengungkapkan, penilaian Ombudsman RI pada tahun 2022 pelayanan publik Pemprov Banten berada di kategori C. Pada tahun 2023 naik menjadi kategori A. Sedangkan pada tahun 2024 kembali meraih kategori A. “Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, khususnya unit-unit layanan publik yang menjadi lokus penilaian,” katanya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengungkapkan Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawal administrasi pelayanan publik. Apabila ada koreksi maladministrasi yang tidak dilaksanakan bisa berlanjut ke rekomendasi.
“Ombudsman dibuat untuk tata kelola pemerintahan yang baik, mengamankan kebijakan pemerintah,” katanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menegaskan pelayanan publik Pemprov Banten Tahun 2025 meraih opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi. “Masih ada ruang untuk meningkatkan,” ucapnya.
Fadli menegaskan, rekomendasi dan saran yang dilaksanakan dan upaya menjaga capaian juga masuk dalam penilaian. Untuk tahun 2026 penilaian juga menyertakan survei masyarakat. Selain itu untuk lokus penilaian yang selama ini pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, dan RSUD Banten, ditambah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
“Tahun kemarin, kami juga mengadakan kajian aduan Samsat. Kami sudah mengadakan monitoring. Ahamdulillah, saran perbaikan sudah dilaksanakan. Tentu saja ini harus kita jaga pelaksanaannya,” ucap Fadli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....