Delapan Desa Lebak Bakal Gelar Pilkades PAW
- 01 Mar 2026 20:52 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Sebanyak delapan desa di Kabupaten Lebak, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) pada April 2026. Pelaksanaan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah. Berbeda dengan pilkades reguler, pemilihan kali ini tidak dilakukan secara langsung oleh seluruh masyarakat desa.
Mekanismenya menggunakan sistem perwakilan dari tiap Rukun Tetangga (RT). Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, di Rangkasbitung, Minggu, 1 Maret 2026 mengatakan, pelaksanaan PAW tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kita sudah dapat restu dari Kemendagri, dan kita sudah mengadakan tahapannya bulan April sampai Mei 2026," kata Alkadri, Minggu, 1 Maret 2026.
Ia menjelaskan, tahapan pelaksanaan akan dimulai pada April dan diperkirakan rampung pada Mei 2026. Pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan administrasi serta regulasi teknis pendukung. Delapan desa yang akan melaksanakan PAW yakni Ciruji, Darmasari, Pamubulan, Anggalan, Margajaya, Parungsari, Pagelaran dan Sukatani. Saat ini, desa-desa tersebut masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa.
Menurut Alkadri, pelaksanaan PAW dilakukan karena kepala desa sebelumnya tidak lagi menjabat akibat berbagai faktor. Kondisi tersebut membuat jabatan kepala desa harus segera diisi melalui mekanisme yang berlaku. "Dua kepala desa mengundurkan diri, empat meninggal dunia, dan dua lainnya diberhentikan. Jadi semuanya ada delapan, itu yang harus di-PAW," ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan pemilihan langsung. Pemilihan dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan perwakilan dari masing-masing RT. "Pemilihan oleh perwakilan, bukan langsung masyarakat. Ini perwakilan tiap-tiap RT musyawarah, siapa yang pilih," ujarnya.
Diharapkan mekanisme tersebut dapat mempercepat proses pengisian jabatan tanpa harus menunggu pelaksanaan pilkades serentak berikutnya.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menekankan pentingnya penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang matang agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. "Intinya tadi kita tekankan di akhir, supaya juklak juknis atau mekanismenya ini, sebisa mungkin tidak terjadi perpecahan," ujarnya.
Ia berharap proses PAW dapat berjalan kondusif, transparan, dan tetap menjaga persatuan warga desa. Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah daerah optimistis pelaksanaan Pilkades PAW di delapan desa tersebut dapat berlangsung lancar hingga terpilih kepala desa definitif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....