Robinsar Bakal Berikan Sanksi ke ASN yang Menyalahgunakan WFH

  • 06 Apr 2026 19:20 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon - Wali Kota Cilegon, Robinsar akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, yang memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk liburan. Dengan demikian, Robinsar meminta seluruh ASN Pemkot Cilegon, tetap produktif saat melaksanakan tugas dari rumah.

Menurut Robinsar, WFH bukan alasan bagi ASN dalam melaksanakan tugas dari rumah dengan bersantai tanpa hasil kerja yang nyata.

“Iya ga boleh liburan, jadi kan kemarin sudah disampaikan kemarin kalau ada yang menyalahi aturan agar diberikan sanksi tegas,” ucap Robinsar, Senin 6 April 2026.

Oleh karena itu, melalui kebijakan pemerintah pusat pihaknya akan mengembangkan mekanisme pemberlakuan WFH yang pernah dilakukan saat Pandemi Covid -19 beberapa tahun lalu.

“Jadi ada sanksi dan lain-lainya, jadi saya minta karena ini dalam rangka menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Maka harus bertanggung jawab dengan tugas masing-masing,” ujar Robinsar.

Robinsar menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kota Cilegon saat melakukan WFH dapat dipantau langsung oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cilegon. “Dalam sepekan ASN Pemkot Cilegon, mendapatkan satu kali WFH yang dilakukan setiap hari Jumat yang dimulai pekan ini dan akan dilakukan evaluasi secara berkala,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....