Bisakah Orang yang sudah Meninggal Menunaikan Ibadah Haji?
- 16 Jun 2024 09:22 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Ibadah haji menggambarkan komitmen seorang muslim dalam menjalankan ajaran agamanya, yang didasarkan pada syahadat tauhid dan pengakuan terhadap Rasulullah Saw. Sebagai bukti kepatuhan kepada Allah Swt., setiap tahunnya jutaan umat Islam dari seluruh dunia berbondong-bondong menuju Baitullah untuk melaksanakan haji, memenuhi panggilan Allah Swt.
Lalu bagaimana jika seseorang yang sudah mendaftar haji lalu meninggal dan belum sempat datang dan menunaikan ibadah haji?
Baca juga: Berhaji dari Hutang, Apa Hukumnya?
Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, di bab 1 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia beragama Islam sudah memenuhi syarat untuk daftar haji, kemudian sudah melakukan pendaftaran uang sebesar Rp25 juta ke bank penerima setoran dan sudah mendapatkan nomor porsi disebut jamaah haji. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kota Serang, Ustaz Deni Rusli saat berbincang bersama RRI.
"Seseorang yang sudah mendaftar haji sudah dianggap sebagai jamaah haji, hanya saja beliau belum sempat berangkat dan tinggal menunggu antrean. Kemudian kuota hajinya tersebut bisa diberikan kepada ahli warisnya misal anak, saudara itu artinya pelimpahan porsi haji," ujarnya.
Dan apakah seseorang bisa mendaftarkan haji untuk orang yang sudah meninggal? Hal tersebut diistilahkan sebagai Badal Haji, yaitu menghajikan orang meninggal dunia atau seseorang yang sakit permanen.
"Jadi haji boleh bagi orang yang sudah tiada maupun bagi orang yang masih ada. Untuk yang ingin menghajikan, syaratnya adalah ia harus menitipkan haji tersebut kepada orang yang sudah pernah berhaji sebelumnya, baik itu keluarga kerabat sanak keluarga atau siapa saja termasuk orang lain dengan biaya bervariasi," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....