Jangan Asal Pukul Terduga Maling, Salah Tangkap Bisa Bui
- 20 Agt 2026 11:57 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang — Masyarakat diminta tidak terburu-buru menghukum seseorang yang diduga melakukan tindak pidana karena status bersalah harus dibuktikan melalui proses hukum. Tindakan kekerasan terhadap orang yang ternyata tidak bersalah tetap dapat berujung pada persoalan pidana baru.
Kanit I Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andi Adhyaksa mengatakan, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah hanya berdasarkan dugaan atau penilaian massa. Proses pembuktian tindak pidana dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Setelah itu, perkara dapat dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk memperoleh putusan hukum.
“Pembuktian pidana bahwa pelaku itu bersalah atau tidak nantinya pada saat pengadilan, dan itu melalui proses hukum, melalui kepolisian, penyelidikan, penyidikan tindak pidana, kemudian penuntutan oleh kejaksaan, dan kemudian putusan oleh pengadilan,” ucapnya dalam program Sanksi Bersama RRI Pro 1 Banten, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menilai, kesalahan identifikasi menjadi salah satu risiko serius ketika masyarakat memilih melakukan aksi main hakim sendiri. Seseorang yang hanya diduga melakukan pencurian, misalnya, dapat menjadi korban kekerasan meskipun kemudian terbukti tidak melakukan tindak pidana.
Ipda Andi menegaskan, tindakan kekerasan merupakan persoalan pidana yang dapat diproses secara terpisah dari tindak pidana yang sebelumnya diduga dilakukan seseorang. Dengan demikian, kecil atau besarnya nilai barang yang dicuri tidak menjadi alasan untuk membenarkan kekerasan terhadap terduga pelaku.
Lebih lanjut Ia juga menjelaskan perbedaan antara main hakim sendiri dan pembelaan diri. Menurutnya, pembelaan diri memiliki konteks berbeda apabila seseorang menghadapi ancaman terhadap keselamatan atau nyawanya, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam.
Sementara itu, jika terduga pelaku sudah tidak melakukan perlawanan tetapi tetap dipukul atau dikeroyok, tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan yang dapat diproses secara hukum.
“Jangan sampai belum terbukti masyarakat sudah melakukan kekerasan terlebih dahulu. Apalagi kalau salah tangkap, ternyata tidak maling atau tidak melakukan apa-apa, jelas bisa dipidanakan untuk yang melakukan kekerasan,” ujarnya. Kepolisian berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur, bukan keputusan massa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....