Polres Lebak Tegaskan Penanganan Kekerasan Seksual Dilakukan Profesional
- 24 Jul 2026 07:49 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak – Polres Lebak memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul kembali beredarnya informasi mengenai kasus tersebut di berbagai platform media sosial.
Polres Lebak menegaskan, perkara itu telah ditangani sejak laporan resmi diterima oleh kepolisian. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 26 Maret 2026.
Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, di Lebak mengatakan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pelapor.
Proses tersebut diawali dengan penerimaan laporan polisi dan pengumpulan informasi awal guna mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Selain korban, sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan. Keterangan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Penyidik juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan.
Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, korban juga menjalani pemeriksaan psikologi klinis guna melengkapi alat bukti sekaligus memastikan aspek perlindungan terhadap anak.
Polres Lebak juga secara berkala mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan SA (63) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel. "Sejak laporan diterima, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi dan korban, pengumpulan alat bukti, gelar perkara hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ujar Moestafa.
Ia menambahkan, setiap proses penanganan perkara juga mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak. "Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi komitmen Polres Lebak dalam setiap proses penegakan hukum," katanya.
Polres Lebak menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai dengan kewenangan penyidik. Berbagai langkah kepolisian akan terus dilakukan untuk menuntaskan proses hukum secara menyeluruh.
Polres Lebak juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses hukum secara objektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....