Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor dan Senjata Api Rakitan
- 29 Jun 2026 15:20 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata api rakitan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Banten, Senin, 29 Juni 2026.
Enam orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga masih memburu tiga pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan belasan kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. "Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan," kata Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.
Dalam pengungkapan kasus pertama, polisi berhasil membongkar kelompok curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah Banten. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Dua di antaranya diketahui merupakan barang bukti tindak pidana di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu. Para pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Banten juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada tahun 2021. Tiga tersangka berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.
Polisi turut menyita kembali sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Para tersangka diduga berperan sebagai pelaku utama dan penadah.
Pengembangan perkara kemudian mengungkap kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Polisi menemukan satu pucuk revolver rakitan beserta dua butir peluru kaliber 9 milimeter saat melakukan penggeledahan di tempat persembunyian pelaku.
Senjata tersebut diduga digunakan sebagai alat perlindungan ketika menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor. Pemilik senjata dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Banten menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu tiga pelaku yang masih buron serta menelusuri jaringan penadah lintas daerah. Polisi juga akan mengidentifikasi seluruh kendaraan yang diamankan sebelum dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Masyarakat diimbau menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal. Sinergi masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....