Polres Lebak Periksa Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Polri Inisial AI

  • 17 Sep 2026 19:54 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak – Polres Lebak memastikan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial AI telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lebak. Penanganan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang diduga melibatkan oknum anggota Polri tersebut.

Polres Lebak menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dibiarkan tanpa penanganan. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di lingkungan Propam Polres Lebak. Perkara tersebut telah dilimpahkan untuk ditangani Propam sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, Propam telah melakukan tindak lanjut terhadap persoalan yang dilaporkan tersebut. Saat ini tahapan penanganan masih berupa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Lebak dan saat ini sudah dalam tahap proses pemeriksaan,” ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kamis, 17 September 2026.

Ia menegaskan, informasi yang menyebutkan tidak adanya proses penanganan terhadap dugaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang tengah berjalan di internal Polres Lebak. “Jadi, tidak benar apabila dikatakan tidak ada proses penanganan. Proses pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan, Propam melakukan pendalaman terhadap keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti-bukti yang tersedia. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang menjadi dasar pengaduan. Polres Lebak menyatakan proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan hanya pada satu pihak atau satu sumber informasi.

Setiap keterangan yang diperoleh akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Kasihumas juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan atau menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Polres Lebak, kata dia, menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun memberikan informasi kepada media. “Polres Lebak menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi kepada media,” kata Iptu Moestafa.

Namun, ia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran harus tetap mengacu pada fakta dan bukti yang ditemukan selama proses berlangsung.

“Setiap proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh selama proses berlangsung,” ucapnya.

Polres Lebak juga memastikan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran anggota dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri. Hal tersebut mencakup dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin maupun kode etik profesi Polri. Kasihumas menegaskan institusi Polri tidak akan mentolerir apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polres Lebak tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi,” ujarnya. Meski demikian, hasil pemeriksaan tetap harus menunggu seluruh tahapan penanganan dan pendalaman terhadap keterangan serta bukti yang ada.

Apabila dari proses pemeriksaan nantinya ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran, maka terhadap anggota yang bersangkutan akan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Moestafa.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan serta mengedepankan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, proses penanganan dugaan tersebut masih berlangsung di Propam Polres Lebak dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....